Solar Tak Dicampur BBN, SPBU Asing Terancam Diusir

Solar Tak Dicampur BBN, SPBU Asing Terancam Diusir

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 22 Mei 2012 15:06 WIB
Solar Tak Dicampur BBN, SPBU Asing Terancam Diusir
Jakarta -

Pemerintah mewajibkan SPBU asing mencampur solar yang dijualnya dengan bahan bakar nabati (BBN) sebesar 2% mulai 1 Mei 2012. Jika ada yang tidak ketahuan tak menggunakan BBN, maka SPBU asing bakal dibekukan izinnya.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kardaya Warnika mengatakan dirinya akan melakukan sidak ke SPBU-SPBU asing untuk mengecek apakah sudah memenuhi aturan pencampuran BBN.

"Ya kemarin per 1 Mei 2012 lalu sudah melakukan pencampuran BBN 2% ke produknya, itu pun setelah kita ancam berulangkali bahkan sampai bisa kita usir," kata Kardaya ketika ditemui di sebuah rumah makan di kawasan Pancoran, Jakarta, Selasa (22/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak tinggal diam, kita akan aktif mengawasi dan melakukan sidak, apakah benar mereka mencampur BBN di tiap produk solarnya," ujar Kardaya.

Memang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 kewajiban pencampuran solar dengan BBN sudah diwajibkan dan ada sanksi tegas kepada yang tak patuh.

"Sanksinya berupa pertama teguran tertulis, kalau kembali melakukan teguran keras, hingga pembekuan izin. Kalau sudah begitu lebih baik mereka cabut saja dari Indonesia, buat apa mereka ada di Indonesia tetapi tidak mau menaati peraturan yang tujuannya ingin membirukan langit Indonesia," tegas Kardaya.

Menurut Kardaya, pemerintah sudah cukup bersabar, pasalnya sejak berlakunya aturan Permen No.32/2008 tersebut, selama 5 tahun tidak ditaati.

"Sudah hampir 5 tahun tidak ditaati aturan pencampuran BBN tersebut, kali ini kita tidak ingin tinggal diam, 1 Mei kemarin wajib campur kalau tidak pergi dari Indonesia, nanti kita akan terus awasi, beneran terus campur atau tidak," tandas Kardaya.

Seperti diketahui dalam Permen Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga BBN sebagai Bahan Bakar Lain mengatur pemegang izin usaha niaga BBM dan pengguna langsung BBM wajib menggunakan BBN secara bertahap, hal ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar lain dan mengurangi penggunaan BBM dalam mewujudkan ketahanan energi nasional.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads