Mobil Dinas Wajib Pakai Pertamax, PNS Harus Nombok Uang Bensin

Mobil Dinas Wajib Pakai Pertamax, PNS Harus Nombok Uang Bensin

Ramdhania El Hida - detikFinance
Rabu, 30 Mei 2012 12:53 WIB
Mobil Dinas Wajib Pakai Pertamax, PNS Harus Nombok Uang Bensin
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan mengalokasikan anggaran tambahan untuk biaya operasional kendaraan dinas pemerintah. Walaupun per 1 Juni nanti, sesuai dengan instruksi presiden SBY, mobil dinas pemerintah wajib menggunakan BBM non subsidi (Pertamax Cs)

"Kita tidak ada tambahan, tidak ada penambahan belanja operasional, pokoknya itu lah yang ada artinya apa ya harus efisien, kalau tidak, ya nombok sendiri tidak ditombok negara," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Herry Poernomo saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Menurutnya untuk menambal kekurangan pembelian BBM non subsidi ini, lanjut Herry, para PNS pengguna kendaraan dinas ini harus menombok dari kantongnya sendiri. "Kantongnya sendiri, kantong pribadi misalnya jatahnya berapa liter sehari, kalau jalan melebihi batas ya bayar sendiri itu prinsipnya," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Herry, anggaran untuk mobil dinas ini telah ditentukan setiap tahunnya. Untuk tahun ini, ditetapkan sekitar Rp 14 juta per mobil setahun.

"Indeksnya kan sudah ada untuk beli ban ganti oli, BBM, kita tidak bicara liter BBM tapi komponen-komponen yang diberikan dalam indeksasi itu apa saja. Pertanggungjawabannya lebih bersifat ad cost, karena beli bensin berapa, rinciannya bagaimana, beli ban berapa biji ongkos servis berapa, tidak boleh melebihi pagu yang sudah ditetapkan," pungkasnya.

(nia/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads