Hemat Energi, Jero Atur Suhu AC sampai Watt Lampu Kantor Pemerintah

Hemat Energi, Jero Atur Suhu AC sampai Watt Lampu Kantor Pemerintah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Rabu, 30 Mei 2012 17:40 WIB
Hemat Energi, Jero Atur Suhu AC sampai Watt Lampu Kantor Pemerintah
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan aturan penghematan listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2012 tentang penghematan pemakaian tenaga listrik, yang mengatur detil penghematan mulai dari suhu AC sampai besaran watt lampu kantor pemerintah.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jarman mengatakan, sesuai aturan penghematan tersebut, setiap gedung negara, bangunan gedung BUMN, BUMD, BHMN harus mengatur suhu dan kelembaban relatif sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Di mana setiap ruangan kerja dengan suhu berkisar antara 24 derajat celcius-27 derajat celcius dengan kelembaban relatif antara 55%-65%. Sedangkan untuk ruangan transit (lobi kantor) dengan suhu berkisar 27-30 derajat dengan kelembaban relatif antara 50%-70%," kata Jarman dalam sosialisasi penghematan listrik dan air di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Jarman, untuk AC sentral, harus 30 menit sebelum jam kejra unit fan AC dinyalakan, satu jam kemudian unit kompresor AC dinyalakan.

"Jadi 30 menit sebelum jam kerja berakhir unit kompresor AC dimatikan, pada saat jam kerja berakhir unit AC dimatikan," tambahnya.

Sedangkan untuk lampu-lampu di gedung perkantoran pemerintahan, diatur juga daya listrik maksimum untuk pencahayaan sesuai SNI.

"Ruang resepsionis 13 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 300 lux, ruang kerja 12 watt/m2 dengan tingkat pencahayaan paling rendah 350 lux, ruang rapat, ruang arsip aktif 12watt/m2, gudang arsip 6 watt/m2, ruang tangga darurat 4 watt/m2, dan tempat parker 4 watt/m2," ungkap Jarman.

Banyak lagi aturan-aturan yang sangat rinci dalam Permen ESDM tersebut, misalnya saja kaca jendela harus menggunakan jenis kaca tertentu yang dapat mengurangi panas matahari yang masuk ke dalam ruangan, mengurangi suhu udara pada sekitar gedung dengan cara penanaman tumbuhan dan/atau pembuatan kolam air.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads