Mulai besok, mobil dinas plat merah dan kendaraan TNI/Polri di Jabodetabek dilarang menggunakan BBM subsidi. Namun jika ada yang ngotot, SPBU tak mau 'ribut'. Meskipun ada konsekuensinya.
Firman Syahrudin selaku Kepala Pengawas SPBU di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, mengatakan mobil plat merah ataupun kendaraan dinas TNI/Polri bisa mengisi BBM subsidi di SPBU tapi nomor pelat kendaraan akan dicatat dan dilaporkan ke Pertamina Pusat.
"Sesuai instruksi Pertamina, mobil pelat merah atau kendaraan TNI/Polri masih boleh diberi premium jika mereka minta. Tapi catatannya, nomor pelat kendaraan akan dicatat kemudian dilaporkan ke Pertamina Pusat," jelas Firman kepada detikFinance, Kamis (31/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau untuk motor dinas masih boleh menggunakan bensin premium," ujar Firman.
Selain itu, Firman mengatakan, seiring dengan kebijakan hemat BBM yang diinstruksikan Presiden SBY tersebut, nanti SPBU di Jabodetabek yang memiliki dispenser pertamax, maka akan dibuat jalur khusus.
Firman mengungkapkan, selama ini jumlah konsumsi BBM subsidi dari mobil dinas pelat merah bisa mencapai 3.000-4.000 liter per hari di SPBU tersebut.
Seperti diketahui, mulai 1 Juni 2012, seluruh mobil dinas pemerintahan, BUMN, BUMD, dan juga kendaraan dinas TNI/Polri dilarang menggunakan bensin subsidi. Akan ada stiker khusus yang ditempelkan di kendaraan tersebut. (dnl/dru)










































