Seperti halnya terjadi di SPBU JL Kapten Tendean, beberapa mobil lembaga ataupun plat merah terlihat tidak menggunakan stiker. Padahal aturan telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai 1 Juni 2012 yang merupakan bagian gerakan penghematan nasional.
Sariman, seorang sopir yang bekerja di Badan Pertahanan Nasional menuturkan mobilnya belum mendapatkan jatah stiker walaupun sudah mendengar kabar mengenai kebijakan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan sudah mengikuti kebijakan untuk menggunakan Pertamax walaupun sebenarnya mendapatkan jatah bahan bakar premium sebanyak 400 liter setiap bulannya.
"Saya dari dulu pake Pertamax, Golongan 1 kan dapat voucher 400 liter premium setiap bulan, tapi kita isinya pake Pertamax," tuturnya.
Di tempat yang sama, seorang pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) Untung mengatakan hal sama, sopir mobil berplat merah ini mendapatkan kupon untuk mengisi Pertamax sebanyak 10 liter per hari.
"Awal dari kantor sudah pakai Pertamax, tanggal 1 Juni kemarin diperkuat. Kita dapat jatah mengisi Pertamax 10 liter setiap hari. Stikernya belum dapat, tergantung edaran dari kantor," tutupnya.
(zul/hen)











































