Contohnya sebuah mobil milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kedapatan 'minum' bensin premium di SPBU Jl Tendean, Jakarta Selatan.
Sumarno, supir mobil tersebut mengatakan dirinya tidak tahu menahu jika harus mengisi bahan bakar dengan memakai pertamax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sopir mobil Toyota Innova berpelat nomor B 1530 RFQ ini menuturkan per harinya mendapat jatah untuk mengisi bahan bakar sebanyak 40 liter.
"Saya ikutin apa kata atasan saya aja, ini saya ngisi 40 liter," sambungnya.
Seperti diketahui pelat dengan nomor belakang RFQ, RFS dan RFO termasuk bagian dari mobil dinas pemerintah maupun instansi negara.
Sebelumnya di tempat yang sama seorang supir yang juga bekerja untuk BPN juga, Sariman, mengisi bahan bakar pertamax dengan menukarkan kupon premiumnya.
"Saya dari dulu pake pertamax, dapat jatah 400 liter setiap bulan," tutur Sariman.
Sebelumnya, mulai 1 Juni 2012, semua mobil dinas pemerintah yang berpelat merah, serta mobil operasional TNI/Polri serta BUMN dan BUMD harus menggunakan stiker 'bebas' BBM subsidi. Aturan ini berlaku hanya di wilayah Jabodetabk.
Apakah anda mendapati mobil dinas yang mengisi premium di wilayah Jabodetabek? Kirimkan gambar anda ke redaksi@detikfinance.com dengan subject Mobil Dinas.
(zul/dru)











































