"Kita pada 2025 bisa saja produksi minyak hingga 2 juta barel per hari (bph)," kata Karen ketika memberikan Kuliah Umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia, Depok, Jumat (8/6/2012).
Dikatakan Karen, dari 2 juta bph tersebut, 1,3 juta bph berasal dari produksi dalam negeri sementara 700.000 bph berasal dari produksi luar negeri tempat aset internasional Pertamina berada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun untuk mencapai produksi sebesar ini, dirinya hanya meminta dua syarat. "Kita tapi punya dua syarat agar bisa mencapai produksi 2 juta barel per hari," ujarnya.
Syarat pertama kata Karen, undang-undang Migas nomor 22 Tahun 2011 harus diubah dahulu.
"Pasalnya tidak memberikan ruang atau kelebihan bagi kami perusahaan milik negara untuk memacu produksi karena harus bersaing sama rata dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain dalam mendapatkan suatu wilayah kerja Migas," kata Karen.
Bahkan untuk mendapatkan hak mengelola wilayah kerja yang sudah habis masa kontraknya Pertamina harus berjuang keras.
"Seperti Blok Mahakam, sebentar lagi mau habis masa kontraknya, kita sudah berulangkali kirim surat agar blok tersebut jatuh ke kita, padahal ini tidak terjadi di negara lain, di mana setiap kotrak yang sudah habis maka hak mutlak bagi perusahaan negara mengambil alih," ungkapnya.
Syarat kedua yang diinginkan Pertamina adalah, Pertamina mendapat share/pembagian dari setiap kontrak kerja Migas yang diberikan.
"Pertamina harus mendapat share dari setiap kontrak kerja yang diberikan. Kalau kedua syarat tersebut terpenuhi dirinya sangat yakin pada 2025 Pertamina bisa produksi 2 juta bph," tandasnya.
(rrd/dnl)











































