Wamen ESDM: Harga Gas Tak Bisa Diintervensi Karena PGN Milik Publik

Wamen ESDM: Harga Gas Tak Bisa Diintervensi Karena PGN Milik Publik

Rista Rama Dhany - detikFinance
Jumat, 15 Jun 2012 13:25 WIB
Wamen ESDM: Harga Gas Tak Bisa Diintervensi Karena PGN Milik Publik
Jakarta - Kalangan industri menolak kenaikan harga gas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebesar 55%. Pemerintah mengaku sulit mengintervensi kenaikan harga, karena PGN bukan sepenuhnya milik negara.

"Yang jadi masalah saat ini terkait permasalahan kenaikan harga gas PGN ke Industri dikarenakan kepemilikan PGN saat ini tidak 100% lagi milik pemerintah, saat ini PGN milik publik juga," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/6/2012).

Menurut Rudi, kondisi bisa berbeda dengan Pertamina yang 100% sahamnya milik negara. Pemerintah bisa mengatur atau mengintervensi setiap keputusan yang dibuat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun menanggapi isu ini (kenaikan harga gas ke industri 55%) pemerintah dengan PGN harus duduk bersama, bicara dari hati ke hati. Walaupun mereka punya rencana bisnis, tetapi kita harus berpikir ini kebutuhan nasional," ujarnya.

Menurut Rudi, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pernah menyetujui kenaikan harga gas hulu ke PGN maksimum hanya US$ 6.

"BP Migas waktu itu setuju kenaikan harga gas dari hulu ke PGN maksimum hanya US$ 6 per MMBTU, bahkan dulu sampai ada yang US$ 1,8 per MMBTU," jelasnya.

Namun masalahnya, kata Rudi, PGN menaikkan harga gas ke industri sampai US$ 10-US$ 11 per MMBTU.

(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads