"Yang jadi masalah saat ini terkait permasalahan kenaikan harga gas PGN ke Industri dikarenakan kepemilikan PGN saat ini tidak 100% lagi milik pemerintah, saat ini PGN milik publik juga," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (15/6/2012).
Menurut Rudi, kondisi bisa berbeda dengan Pertamina yang 100% sahamnya milik negara. Pemerintah bisa mengatur atau mengintervensi setiap keputusan yang dibuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rudi, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pernah menyetujui kenaikan harga gas hulu ke PGN maksimum hanya US$ 6.
"BP Migas waktu itu setuju kenaikan harga gas dari hulu ke PGN maksimum hanya US$ 6 per MMBTU, bahkan dulu sampai ada yang US$ 1,8 per MMBTU," jelasnya.
Namun masalahnya, kata Rudi, PGN menaikkan harga gas ke industri sampai US$ 10-US$ 11 per MMBTU.
(rrd/dnl)










































