Pebisnis Tambang Curhat Masalah Kebijakan Jero Wacik

Pebisnis Tambang Curhat Masalah Kebijakan Jero Wacik

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 25 Jun 2012 12:02 WIB
Pebisnis Tambang Curhat Masalah Kebijakan Jero Wacik
Jakarta -

Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) mengakui masih terdapat beberapa permasalahan yang kini sedang terjadi di sektor pertambangan, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Minerba No. 4 Tahun 2009.

Juru Bicara MPI Herman Afif Kusumo menyatakan banyak orang yang pesimis dan ragu terhada UU Minerba tersebut, tetapi nyatanya UU tersebut telah memberikan nuansa yang baik untuk memposisikan pemerintah mengupayakan agar pengelolaan sumberdaya alam nasional menjadi lebih berdaulat.

Sementara itu, lanjut Herman, kehadiran PerMen ESDM No. 7 Tahun 2012 telah menimbulkan polemik dan wacana perlunya melakukan checks and balances terhadap implementasi dari amanat UU tersebut. Untuk PerMen ESDM No. 11 Tahun 2012 yang merupakan penyempurnaan dari PerMen No. 7 Tahun 2012, pemerintah telah berupaya untuk meluruskan hal-hal yang dianggap kurang dimengerti stakeholder, antara lain perusahaan masih dapat melakukan ekspor raw material/ores asalkan perusahaan tersebut mengikuti prosedur dan aturan-aturan yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti diantaranya clear and clean (C&C), menyampaikan program kerja, termasuk rencana kedepan untuk mengupayakan dibangunnya pabrik pengolahan guna mendapatkan nilai tambah yang lebih besar daripada hanya menggali dan menjual tanah air semata," ujarnya dalam siaran persnya, Senin (25/6/2012).

Herman menilai proses implementasi regulasi PerMen ESDM tentang nilai tambah mineral tersebut yang pada kenyataannya telah memunculkan keterlibatan instansi lain di jajaran pemerintahan yaitu Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan Kementerian Perdagangan (Kemdag) dalam pengaturan fiskal dan tata niaga ekspornya merupakan bentuk penertiban, penegakan hukum dan pembinaan.

Sayangnya, tambah Herman, dalam kenyataannya proses birokrasi yang ada di Ditjen Minerba (KESDM) maupun Ditjen Daglu (Kemdag) telah menimbulkan kegalauan bagi sebagian besar kalangan pengusaha. Hal ini terlihat dengan begitu berlarutnya proses memperoleh perizinan yang dinilai sangat prosedural sehingga nasib pengusaha untuk melanjutkan kembali usahanya kadang menjadi tanda tanya.

"Tentu saja hal ini menimbulkan kegaduhan bagi pengusaha di sektor ini," keluhnya.

Untuk itu, Herman menyatakan pihaknya telah melayangkan himbauan kepada pemerintah agar dapat mempercepat proses birokrasi ini. Pasalnya, Menteri ESDM Jero Wacik telah memerintahkan agar jajaran birokrasi di bawahnya bekerja dengan cepat, serta berjanji pemerintah tidak akan menyengsarakan pengusaha asalkan pengusaha mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

"Kita semua sepakat bahwa pemerintah harus bekerja lebih cepat, namun sebaliknya diharapkan agar pengusaha pun turut membantu pemerintah dengan memberikan data-data dan informasi yang lengkap, jelas dan akurat agar proses verifikasi ekspor ini akan berjalan dengan cepat dan tepat," tegasnya.

Mengenai adanya pemberitaan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pemogokan kerja karyawan tambang akibat pemerintah memberlakukan PerMen No. 7 Tahun 2012, Herman menilai sebetulnya isi Permen tersebut tidak meminta agar perusahaan untuk melakukan penutupan tambang.

"Isi PerMen ESDM tersebut pada intinya adalah melakukan penertiban dan pengendalian ekspor," jelasnya.

Herman menambahkan persoalan PHK dan pemogokan kerja karyawan merupakan persoalan internal perusahaan yang harus diselesaikan perusahaan tersebut secara internal dengan melaksanakan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice.

"Program peningkatan nilai tambah ini dilakukan agar sektor pertambangan menjadi lebih bermakna bagi kemajuan bangsa," ujarnya.

Herman menyatakan terdapat beberapa kebijakan lain perlu dipertimbangkan kembali untuk diterapkan yaitu adanya kewajiban divestasi bagi pabrik pengolahan mineral (smelter) dan juga adanya rencnana penerapan pungutan royalty terhadap industri pengolahan mineral untuk produk pertambangan yang telah diolah/dimurnikan.

"Oleh sebab itu, maka pemerintah dan pengusaha harus mulai secara bersama-sama menyusun ulang agar kebijakan di sektor ini menjadi lebih membumi, tepat guna dan berkeadilan," tandasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads