Hal tersebut terlihat dalam pertemuan antara Anggota Komite BPH Migas Qoyum Tjandranegara dengan media yang difasilitasi oleh PGN di Hotel Grand Melia.
"Pada intinya PGN tidak boleh rugi karena dia perusahaan Tbk (terbuka), apabila kenaikan harga gas direvisi pemerintah," kata Qoyum di Hotel Grand Melia, Rabu (27/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa saja PGN tidak menaikan harga gas sebesar 55% namun lebih kecil tetapi dengan syarat volume gas dari produsen hilir ditingkatkan sesuai kontrak," ujarnya.
Menurut Qoyum PGN membeli gas dari ConocoPhilips yang kontraknya 300 mmscfd namum yang realisasinya hanya 178 mmscfd.
"Kalau saja sesuai kontrak terpenuhi 300 mmscfd maka dengan kenaikan harga gas ke Industri hanya 45% PGN tetap untung besar. Jadi masalahnya disini hanya volume saja," jelasnya.
Memang diakui kenaikan harga gas industri dari US$ 6,7 per mmbtu menjadi US$ 10,13 per mmbtu sangat mengagetkan industri pengguna gas.
"Namun kenaikan ini juga dikarena kenaikan harga gas di hilir dari US$ 1,8 per mmbtu menjadi US$ 5,6 mmbtu. dan kenaikan gas di hilir sebetulnya bagus, karena orang akan semangat mencari gas, kalau murah yang punya gas pun lebih memilih dipendam saja dan menunggu sampai harga gas sesuai kalau bisa harganya keekonomian," tandasnya.
(rrd/hen)











































