SBY Minta Pertamina Sediakan BBG ke Seluruh Indonesia

SBY Minta Pertamina Sediakan BBG ke Seluruh Indonesia

- detikFinance
Kamis, 28 Jun 2012 11:30 WIB
SBY Minta Pertamina Sediakan BBG ke Seluruh Indonesia
Jakarta - Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden SBY, menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas (BBG). BBG itu berupa Compressed Natural Gas (CNG) untuk kendaraan bermotor untuk transportasi jalan secara bertahap ke seluruh wilayah Indonesia.

Penugasan untuk masa pertama kali ini berlaku sampai akhir tahun 2013.

"Penunjukan langsung kepada Pertamina itu didasarkan beberapa alasan," jelas publikasi mengenai Perpres 64 Tahun 2012 seperti dikutip detikFinance, Kamis (28/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan tersebut yakni :


  1. Kemampuan Pertamina dalam perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang
  2. Jaminan ketersediaan BBG berupa CNG.

Mengenai harga jual, Perpres itu menyebutkan harga jual eceran CNG ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menko bidang Perekonomian.

"Pasal 13 Perpres ini menyebutkan, Badan Usaha (Pertamina) yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG wajib menjamin ketersediaan CNG pada Stasiun Pengisi Bahan Bakar Gas (SPBG)," bunyi penjelasan tersebut.

Badan Usaha ini dilarang melakukan pendistribusian penggunaan BBG berupa CNG untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Perpres tersebut, yaitu menjamin ketahanan energi nasional melalui kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribuan BBG untuk transportasi jalan.

Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian BBG berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan BBG berupa CNG telah terpenuhi, menurut Pasal 14 Ayat 2 Perpres tersebut, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetuan Menteri ESDM.

Disebutkan juga, Badan Usaha yang telah mendapatkan izin Usaha Niaga BBG dan melaksanakan kegiatan usaha Niaga BBG untuk transportasi jalan sebelum berlakunya Perpres ini tetap dapat melanjutkan usahanya sampai berakhir nya Izin Usaha Niaga BBG tersebut.

Untuk mendukung pelaksanaan penyediaan, pendistribusian dan penggunaan BBG itu, Perpres ini menugaskan Menko Perekonomian untuk membentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan BBG untuk Transporasi Jalan, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dan Pengawasan BBG.


Tim terdiri atas unsur Kementerian ESDM, Kemenakertrans, Kementerian Perindustrian, Kementeri Perhubungan, Sekretariat Kabinet, Polri, dan BPKP.


(dru/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads