Pemerintah Putuskan Kenaikan Harga Gas Industri Sebesar 50%

Pemerintah Putuskan Kenaikan Harga Gas Industri Sebesar 50%

- detikFinance
Kamis, 28 Jun 2012 18:11 WIB
Jakarta - Pemerintah telah memutuskan kenaikan harga gas untuk industri sebesar 50% atau turun 5% dari keputusan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk yakni sebesar 55%.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yakni kenaikan harga gas tidak jadi naik 55% tetapi naik 50%.

"Tidak jadi naik 55% (US$ 10,13 per mmbtu) menjadi naik hanya 50% (US$ 10,05 per mmbtu/ termasuk dengan toll fee)," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (28/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Wacik menyatakan kenaikan harga gas industri tersebut tidak langsung dinaikkan 50 % sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Kenaikannya tidak jadi sekaligus, tetapi dua kali dan kenaikannya tidak terjadi sebelum lebaran tetapi sesudah lebaran. dan kenaikan mulai 1 September naik 35% dan lalu 1 April 2013 naik 15%," ujarnya.

Wacik menambahkan nantinya PGN akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

"Dan sejak 1 September naik 35%, 1 April 2013 naik 15%, namun buat yang sudah terlanjut bayar 55% itu bisa dihitung ulang," tandasnya.


(rrd/nia)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads