Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan pemerintah sudah mengeluarkan keputusan yakni kenaikan harga gas tidak jadi naik 55% tetapi naik 50%.
"Tidak jadi naik 55% (US$ 10,13 per mmbtu) menjadi naik hanya 50% (US$ 10,05 per mmbtu/ termasuk dengan toll fee)," kata Jero Wacik di Istana Negara, Kamis (28/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenaikannya tidak jadi sekaligus, tetapi dua kali dan kenaikannya tidak terjadi sebelum lebaran tetapi sesudah lebaran. dan kenaikan mulai 1 September naik 35% dan lalu 1 April 2013 naik 15%," ujarnya.
Wacik menambahkan nantinya PGN akan segera menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Dan sejak 1 September naik 35%, 1 April 2013 naik 15%, namun buat yang sudah terlanjut bayar 55% itu bisa dihitung ulang," tandasnya.
(rrd/nia)