Namun yang membingungkan, ternyata di setiap SPBU di Jabodetabek muncul selebaran kertas panduan dari Pertamina bagi petugas SPBU. Isinya soal kendaraan-kendaraan yang tidak boleh membeli BBM Subsidi diantaranya :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Mobil/Motor Plat Merah
- Mobil/Motor Polri/TNI
- Mobil berstiker Khusus.
Apakah Sepeda Motor Plat merah milik Polri/TNI dilarang menggunakan BBM bersubsidi?
"Jangan ke saya kalau masalah itu, ke Kementerian ESDM saja yang menjelaskan," kata Vice Presiden Communication Pertamina, Ali Mundakir ketika ditanyakan perihal tersebut di Kantornya, Jumat (29/6/2012).
Ali mengaku kondisi-kondisi terjadinya kebingungan dimasyarakat terkait aturan inilah yang paling ditakutkan. "Yang seperti ini yang kami takutkan akibat pemberlakuan aturan tersebut, bisa terjadi polemik antara petugas SPBU dengan," ujar Ali.
Sementara, Ketua Himpunan Pengusaha Wirausaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Eri Purnomohadi mengaku tidak mengetahui adanya panduan tersebut. "Kami belum tahu ada akan coba telusuri, yang jelas baik kami maupun Pertamina tidak ada mengeluarkan perihal panduan tersebut," tandas Eri.
Padahal panduan tersebut secara resmi pernah disampaikan oleh Direktur Pemesaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR.
(rrd/hen)











































