"Jadi masalahnya bukan di PLN, kami sudah siap, alat sudah siap. Cuma kontraktor belum juga melakukan eksplorasi, padahal kontraktor sudah melakukan kontrak dengan PLN, tapi kegiatan eksplorasi tidak juga dilakukan,β kata Kepala Divisi Energi Baru dan Terbarukan PLN, Mochammad Sofyan di kantor PLN Pusat, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Dikatakan Sofyan, bahkan perusahaan seperti Pertamina yang memiliki uang dan sudah berkontrak dengan PLN, sampai saat ini juga belum melakukan eksplorasi panas bumi yang tujuannya untuk mencari kapasitas uap untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi kendala PLTP pada wilayah kerja existing masih menunggu proposal dan belum eksplorasi yang totalnnya mencapai kapasitas 395 megawatt(MW).
"Yang WKP existing menunggu proporsal ada 5 proyek, seperti Karaha Bodas unit 2 dan 3 kapasitas 2x55 MW dipegang PT PGE (Pertamina Geothermal Energi) di mana statusnya saat ini masih feasibility study (FS). Ada Kamojang yang statusnya persiapan tambahan sumur eksaplorasi tetapi lokasi hutannya masih hutan konservasi,β ungkap Sofyan.
Ada pula proyek PLTP yang wilayah kerja panas bumi (WKP) baru tetapi terkendala izin IUP yang belum terbit atau tender Pemda yang belum selesai sebanyak 14 proyek dengan total kapasitas 825 MW.
"Adalagi 3 proyek dengan kapasitas 140 MW tetapi terkendala IUP (izin usaha) sudah terbit tetapi proses penerbitan penugasannya belum keluar, seperti PLTP Jailolo yang statusnya menunggu penawaran diri pengembang sebagai dasar pengajuan persetujuan penunjukan angsung dari Menteri ESDM, ada lagi PLTP Huβu dan PLTP Ijen yang statusnya G&G survey dan pra FS belum selesai,β ujarnya.
Kata Sofyan, masih banyak lagi proyek PLTP yang masih terhambat dan sekali lagi bukan berada di PLN. "Kita di hilirnya, kontraktor yang di hulu belum eksplorasi, tentu kami tidak bisa apa-apa walaupun dari sisi PLTP sudah sangat siap," tegas Sofyan.
Di tempat yang sama, Direktur Konstruksi PLN Nasri Sebayang mengungkapkan, PLN siap membeli harga jual listrik untuk PLTP berapapun yang ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah akan merevisi harga jual listrik yang dibeli oleh PLN. Selama ini harga masih berdasarkan Permen ESDM nomor 2/212 seharga US$ 9,7 sen per kWh," kata Nasri.
Dikatakan Nasri, PLN mendukung sepenuhnya program pengembangan PLTP pemerintah.
"PLN tidak lagi melakukan negosiasi pada pengembang listrik swasta. Isu yang PLN masih bernegosiasi, itu tidak lagi. PLN tak lagi bernegosiasi dengan swasta terkait harga," ujar Nasri.
Ditambahkan Nasri, PLN mendapat penugasan dari pemerintah atas hasil pengadaan pelelangan yang dilakukan Pemda. "Intinya itu, itu clear tidak ada negosiasi dengan swasta," ucap Nasri.
Imbuhnya, yang dibahas dengan pengembang listrik swasta PLTP adalah syarat-syarat perjanjian kontrak, bukan harga. untuk batasan harga tetap 9,7 sen per kwh.
(rrd/dnl)











































