Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjamin pemberian insentif untuk pengembangan sumber daya alam alternatif. Salah satunya adalah pemberian tax allowence dan investement allowence untuk pengembangan industri ini.
"Jadi kita memberikan dukungan kepada investasi-investasi lebih di renewable resources tapi bentuk-bentuk yang dasar seperti bea masuk, itu bisa diberikan di industri-industri secara umum," ujar Agus Marto ketika ditemui di Kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (31/7/2012).
Pemberian insentif ini berbeda jika dibandingkan dengan pengembangan industri yang berbahan baku sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui, salah satunya hilirisasi di sektor mineral.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Menko Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan apapun bentuk hilirisasi akan mendapatkan dukungan dari pemerintah berupa pembebasan royalti.
"Apakah di hilir itu juga ada kewajiban royalti. Kita katakan tidak. Hilirisasi intinya merangsang dan memberikan insentif. Selama ini investor khawatir apakah di situ juga kena, jadi kena 2 kali," ujarnya.
Selain itu, tambah Hatta, untuk industri hilir tidak dikenakan aturan divestasi saham. Hanya saja untuk ekspor langsung produk mineral tetap dikenaikan bea keluar sebesar 20% hingga 2014.
"Setelah itu baru hilirisasi, tidak boleh diekspor. Semua harus diproses di dalam. Seberapa besar tahapan prosesnya, ditentukan Menperin secara bertahap," tandasnya.
(nia/dnl)










































