Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan, keberadaan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sudah tepat dalam konstelasi industri migas nasional.
"Saya pikir BP Migas sudah tepat," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (2/8/2012). Sebelumnya, ia sudah memberikan keterangan ahli dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang menguji UU Migas No 22 Tahun 2001 di Jakarta kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, keberadaan BP Migas menggantikan peran negara dalam berkontrak dengan perusahaan migas baik nasional maupun asing. Berbeda dengan perusahaan tambang yang bisa langsung berkontrak dengan negara.
"Peran BP Migas adalah memitigasi risiko yang mungkin timbul," jelasnya.
Ia menmabahkan, BP Migas juga menggantikan sebagian peran PT Pertamina (Persero) di masa lalu yang berperan sebagai operator sekaligus pemegang kuasa pertambangan alias regulator. UU Migas yang sedang dibahas itu memisahkan peran Pertamina karena berpotensi konflik kepentingan.
"Di sinilah, kemudian Pertamina selaku kuasa pertambangan digantikan kedudukannya oleh BP Migas, sementara Pertamina tetap dipertahankan kedudukannya sebagai pelaku bisnis," katanya.
Sebelumnya, pengamat perminyakan Kurtubi mendesak agar UU No. 22/2001 tentang Migas yang sangat liberal dicabut, dan BP Migas dibubarkan. Ia berharap kebijakan pengelolaan migas dikembalikan ke UUD 1945.
Ia menilai, UU Migas yang berlaku sekarang menghilangkan peran negara dan menggantikannya dengan peran swasta, serta terlalu berpihak pada kepentingan asing.
Namun, Guru Besar Fakultas Hukum UI, Erman Rajagukguk menilai, UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, filosofi Pasal 33 UUD pada Ayat (2) yang berbunyi, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara dan Ayat (3) yang menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak bisa dimaknai sebagai anti asing.
(ang/ang)











































