Deputi Pengendalian Operasi BP Migas Gde Pradyana mengatakan, BP Migas memang pertanggungjawabannya langsung ke Presiden bukan ke Kementerian ESDM. Namun banyak persoalan teknis yang selama ini masih terbentu perizinan. Karena tidak semua persoalan bisa meminta izin kepada presiden terlebih dahulu.
"Memang pertangungjawabannya langsung ke presiden. Tapi kalau mau izin cuti, Kepala BP Migas harus izinnya ke mana? Masa langsung ke Presiden. Apa iya Presiden ngurusin cuti, sementara urusan Presiden banyak sekali," kata Gde kepada wartawan ketika ditemui di Kantor BP Migas, Menara Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (2/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 5 pilar masukan kami ke DPR dalam pengajuan uji materil di MK, salah satunya perbaikan tata kelola BP Migas, misalnya ada dewan pengawas BP Migas," ujarnya.
Lewat dewan pengawas tersebut, perilaku BP Migas ada yang mengawasi, dan masalah seperti izin cuti Kepala BP Migas bisa diselesaikan oleh Dewan Pengawas BP Migas.
"Kalau ada Dewan Pengawasan, persoalan teknis bisa diselesaikan tanpa harus ke Presiden langsung," tandasnya.
(rrd/dnl)











































