"Kontraktor asing hanya menjalankan tugas pemerintah dan selanjutnya diberikan upah 15% setelah mendapatkan minyak dan 30% untuk gas. Jadi, saya bingung di mana proasingnya," katanya di Jakarta, Minggu (5/8/2012).
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang "judicial review" UU Migas yang diajukan sejumlah tokoh dan ormas Islam. Pokok gugatannya adalah UU dinilai lebih mementingkan perusahaan asing, sehingga melanggar Pasal 33 UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, kata Rudi, para perusahaan asing itu memang sudah ada untuk membantu pemerintah. Bahkan, kontrak kerja sama dengan perusahaan asing sudah ada jauh sebelum UU Migas disahkan pada 2001.
Lagipula, tambah Rudi, kontraktor asing itu didikte dan diawasi Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak ada bagian negara yang dikuasai asing. Bahwa kita butuh modal dan tenaga dari asing, itu sudah konsekuensi kita yang masih memiliki keterbatasan modal dan untuk menghindari risiko kerugian negara," ujarnya.
(ang/dru)











































