Bos PLN Bingung, Perusahaan Tambang Ogah Patungan Bangun Smelter

Bos PLN Bingung, Perusahaan Tambang Ogah Patungan Bangun Smelter

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 06 Agu 2012 14:03 WIB
Bos PLN Bingung, Perusahaan Tambang Ogah Patungan Bangun Smelter
Jakarta -

Direktur Utama PT PLN (persero) Nur Pamudji mengaku, tidak mengerti pola pikir para pemilik perusahaan tambang yang ramai-ramai membangun pabrik pengolahan (smelter). Sejatinya adanya satu smelter cukup namun dengan pola konsorsium.

"Saya kok heran ya, kenapa banyak perusahaan tambang ramai-ramai bangun pabrik smelter sendiri-sendiri. Kenapa tidak secara konsorsium atau ramai-ramai bangun jadi satu pabrik saja?" kata Nur Pamudji usai penandatanganan MoU dengan empat perusahaan tambang Nikel di Kantor PLN Pusat, Senin (6/8/2012).

Ia menambahkan, dengan pola keroyokan dalam pembangunan smelter menjadi lebih praktis, tidak terpencar, dan hasil pengolahan hasil tambang bisa langsung dikirim luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibangun satu secara konsorsium kan sekalian besar lebih praktis, yang punya tambang tinggal pasok hasil tambangnya dan minta di-smelterin. Dengan begitu lebih praktis, tidak terpencar, dan bisa dibangun di satu lokasi misalnya di Jawa Timur saja," ucapnya.

Dengan pemusatan smelter, misal di Jawa Timur, hasil tambang di seluruh Indonesia bisa dikirim langsung untuk diolah kembali. Setelah itu baru di ekspor.

"Kalau alasannya jauh daerahnya, misal dari Sumatera ke Jawa Timur, kan biasanya hasil tambang dikirim ke China pakai kapal tongkang. Jadi apa susahnya kirim dulu ke Jatim," ujarnya.

Diakui Nur jika tidak ada proses pengolahan, setiap hasil tambang yang diekspor ibarat seperti mengirim 'tanah air Indonesia'. "Hasil tambang mentah atau tanah benar-benar dikirim langsung tanpa diolah lagi. Padahal didalamnya banyak terkandung bahan mineral lainnya yang kalau diolah lagi akan memberikan nilai tambah yang cukup besar," tukasnya.

Sebelumnya, dengan adanya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang pelarangan ekspor bahan tambang mentah. Dimana mewajibkan industri tambang wajib mengolah hasil tambang dan memurnikan hasil tambang dalam negeri sebelum di ekspor.

(rrd/wep)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads