UU Migas Digodog di MK, Ini Komentar Jero Wacik

UU Migas Digodog di MK, Ini Komentar Jero Wacik

- detikFinance
Senin, 06 Agu 2012 19:06 WIB
UU Migas Digodog di MK, Ini Komentar Jero Wacik
Jakarta - Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) tengah dilakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi atas usulan DPR, apa komentar Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik?

"Undang-Undang Migas itu kan bikinnya susah. Kalau baru jadi terus diubah-ubah lagi, ya kita nggak kerja-kerja nantinya," kata Jero ketika ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (6/8/2012).

Menurut Jero, MK sudah memutuskan mencabut pasal 28 Undang-undang Migas, dimana harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak boleh ditentukan berdasarkan mekanisme harga pasar, tetapi harus ditetapkan pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, itupun juga sudah ditetapkan pemerintah (naik) tapi juga tidak boleh sama DPR. Kalau begini terus, kapan kita kerjanya," ujar Jero.

Apalagi, katanya, Undang-Undang Migas tersebut usianya baru 11 tahun. Masih sangat muda untuk seukuran undang-undang, yang pembuatannya butuh pemikiran yang panjang kedepan.

"Undang-undang Migas ini kan baru tahun 2001, usianya masih muda, baru 11 tahunan, muda sekali untuk ukuran undang-undang. Seharusnya umurnya 30 tahun minimal, baru kalau kurang baik di ubah," ungkapnya.

"Tapi kalau begini terus kapan kita kerjanya, kita kan tugasnya kerja dan kerja," tandasnya.


(rrd/wep)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads