"Undang-Undang Migas itu kan bikinnya susah. Kalau baru jadi terus diubah-ubah lagi, ya kita nggak kerja-kerja nantinya," kata Jero ketika ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Senin (6/8/2012).
Menurut Jero, MK sudah memutuskan mencabut pasal 28 Undang-undang Migas, dimana harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak boleh ditentukan berdasarkan mekanisme harga pasar, tetapi harus ditetapkan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, katanya, Undang-Undang Migas tersebut usianya baru 11 tahun. Masih sangat muda untuk seukuran undang-undang, yang pembuatannya butuh pemikiran yang panjang kedepan.
"Undang-undang Migas ini kan baru tahun 2001, usianya masih muda, baru 11 tahunan, muda sekali untuk ukuran undang-undang. Seharusnya umurnya 30 tahun minimal, baru kalau kurang baik di ubah," ungkapnya.
"Tapi kalau begini terus kapan kita kerjanya, kita kan tugasnya kerja dan kerja," tandasnya.
(rrd/wep)











































