Hal ini diungkapkan oleh Kepala BP Migas perwakilan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Elan Biantoro kepada wartawan, di Surabaya, Senin (13/8/2012).
Rencananya, besok Elan bersama Wakil Kepala BP Migas Pusat akan segera melakukan pembicaraan dengan Pemkab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya akan berupaya melakukan pembicaraan dengan Pemkab sehingga tidak perlu melibatkan pimpinan pusat (Presiden SBY).
"Karena kita tahu Pak Presiden urusannya banyak. Jangan sampai mengganggu," imbuhnya.
Elan mengaku, BP Migas berharap agar izin yang dikeluarkan bisa dipercepat sehingga pihaknya bisa meningkatkan produksi minyak di Blok Cepu. Saat ini, kata Elan, yang menjadi permasalahan dalam peningkatan produksi migas di Blok Cepu terkendalanya pembangunan EPC V atau pembangunan infrastruktur penunjang.
"Yang mengganjal adalah pekerjaan EPC V. Di EPC V ini ada 29 bangunan yang harus mendapatkan izin IMB. Dari 29 bangunan yang diajukan BP Migas atas nama Mobil Cepu Limited (MCL) sudah dapat 22 bangunan jadi masih tersisa 7 terkendala dengan perda yang muncul di tahun 2011," ungkapnya.
Menurut Elan, Perda tentang tata ruang oleh Pemkab baru dikeluarkan setelah adanya proyek EPC V. Oleh karena itu, ia berharap agar Pemkab bisa merubah dan memahami jika proyek tersebut merupakan program nasional.
"Pembebasan sudah kita lakukan , sehingga jika tetap berlaku (Perda Tata Ruang) nanti akan membengkakkan biaya pembangunan EPC V itu sendiri. Kita ingin yang sudah kita rencanakan dan tentutnya Pemda bisa memahami ini program nasional sehingga kita berharap ada dispensasi dan ada pertimbangan," pungkas Elan.
(ze/dnl)











































