Kemenkeu: Ada Dua Cara Tekan Subsidi BBM

Kemenkeu: Ada Dua Cara Tekan Subsidi BBM

Ramdhania El Hida - detikFinance
Jumat, 17 Agu 2012 13:01 WIB
Kemenkeu: Ada Dua Cara Tekan Subsidi BBM
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai naiknya subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2013 yaitu dari Rp 137,4 triliun pada tahun ini menjadi Rp 193,8 triliun merupakan kenyataan yang tidak dapat terelakkan. Pasalnya, terdapat pertumbuhan kebutuhan bahan bakar minyak sekitar 8 persen setiap tahun.

"Tahun depan itu kayaknya kuota BBM 45 atau 46 juta kilo liter, itu karena pertumbuhan natural dari BBM sekitar 8 persen," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro saat ditemui usai upacara Hari Kemerdekaan di Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8/2012).

Menurut Bambang, guna menekan subsidi BBM, hanya ada 2 cara yaitu dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi atau membatasi kuota BBM bersubsidi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau mau menekan ya harus mekanisme harga atau mekanisme kuota, itu aja, cuma dua kemungkinan," tegasnya.

Namun, Bambang mengakui penyesuaian harga BBM ini memang sulit dilakukan. Pasalnya, berdasarkan pengalaman tahun ini, adanya resistensi dari pihak DPR terkait pengajuan kenaikan harga BBM bersubsidi oleh pemerintah di tengah harga minyak dunia yang naik cukup tinggi di atas asumsi dalam APBN 2012.

Untuk itu, pemerintah menyiapkan strategi agar peluang pemerintah untuk menyelamatkan anggaran negara tidak terhambat jika sewaktu-waktu kondisi harga minyak dan asumsi yang terkait dengan harga BBM lainnya berada di luar ekspektasi APBN 2013.

"Pemerintah punya hak, nanti akan dibahas dengan DPR, tapi kalau pemerintah juga tidak setuju kan undang-undangnya juga tidak jadi," pungkasnya.

(nia/dru)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads