Adanya rencana kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) rupanya disusul dengan rencana kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kebijakan ini diambil mengingat masih tingginya subsidi untuk listik dan BBM.
Tidak mau gagal seperti tahun lalu, Kementerian Keuangan menyiapkan kenaikan BBM tanpa perlu izin dari DPR. Pasalnya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menjaga fiskal negara.
"BBM nggak usah ngomong-ngomong dong di depan. Itu hak kita kok, hak pemerintah," ujar Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Brodjonegoro saat ditemui usai upacara Hari Kemerdekaan di Kemenkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (17/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada, tidak ada satupun yang bilang kita harus menunggu persetujuan DPR. Tidak usah dibunyiin saja di pasal, ya selesai," tegasnya.
Jika pihak DPR meminta untuk memasukkan pasal mengenai persetujuannya terhadap harga BBM bersubsidi ini, Bambang mengaku akan bersikeras memperjuangkannya.
"Ya tidak mau, selesai kan. Emang undang-undang bisa jadi kalau pemerintah tidak setuju, tidak bisa dong," pungkasnya.
(nia/wep)











































