Tarif Listrik Tahun Depan 'Dicicil' Naik Tiap 3 Bulan, Ini Alasan Pemerintah

Tarif Listrik Tahun Depan 'Dicicil' Naik Tiap 3 Bulan, Ini Alasan Pemerintah

Rista Rama Dhany - detikFinance
Minggu, 19 Agu 2012 16:03 WIB
Tarif Listrik Tahun Depan Dicicil Naik Tiap 3 Bulan, Ini Alasan Pemerintah
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Pemerintah mengusulkan kepada DPR pada tahun depan ada kenaikan Tarif Tenaga Listrik (TTL) per triwulan atau 'dicicil' tiap 3 bulan. Apa alasannya?

Menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, kenaikan tarif listrik dilakukan untuk mengurangi subsidi listrik yang tidak tepat sasaran. Dana penghematan akan dialokasikan untuk infrastruktur melalui belanja modal pemerintah.

"Dengan kenaikan TTL, dapat mengurangi subsidi listrik. Dengan pengurangan subsidi listrik tersebut dananya bisa dialihkan untuk menambah anggaran belanja modal," kata Agus Martowardojo ketika ditemui di kediamannya, Komplek Perumahan Widya Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (19/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Agus, dengan bertambahnya belanja modal, maka secara tidak langsung akan pula mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Pada 2013, dengan asumsi kenaikan TTL, total subsidi mencapai Rp 316 triliun, yang berasal dari pos cadangan risiko fiskal, cadangan perubahan asumsi dan lain-lain," ucapnya.

Dengan kenaikan tarif listrik ini tiap triwulan ini, maka akan ada pengurangan subsidi listrik sebesar Rp 12 triliun.

"Rp 12 triliun tersebut dialihkan ke pos lain, yakni ke belanja modal yang Rp 193 triliun, ditambah pengurangan subsidi maka belanja modal bisa mencapai Rp 200 triliun lebih," ungkapnya.

Bertambahnya belanja modal akan banyak digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan investasi di dalam negeri.

"Jadi secara tidak langsung dengan bertambahnya anggaran belanja modal, maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi lagi," tandasnya.

Kenaikan tarif listrik tahun depan direncanakan sekitar 10%. Namun pemerintah tidak akan menaikkan sekaligus, melainkan akan menaikkan bertahap tiap 3 bulan sekali.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads