Seperti diungkapkan Direktur Utama PT PGN, Hendi Prio Santoso, kenaikan harga gas ke industri yang ditetapkan pemerintah 1 September nanti masih harus menunggu penetapan pemerintah terkait revisi harga gas di hulu.
"Kita masih tunggu penetapan pemerintah terkait revisi gas di hulu (ke ConocoPhilips)," kata Hendi ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (28/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui sebelumnya pemerintah membatalkan kenaikan harga gas industri dari PGN sebesar 55% menjadi kenakan bertahap yakni pada 1 September 2012 naik sebesar 35% dan kemudian naik pada 1 April 2012.
Atas revisi harga gas ke Industri oleh pemerintah tersebut, PGN juga menuntut revisi harga gas di Hulu yang sebelumnya naik sebesar 200% atau dari US$ 1,8 per mmbtu menjadi US$ 5-6,7 per mmbtu.
(rrd/hen)










































