Seperti diungkapkan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, beberapa proyek listrik energi baru terbarukan (EBTKE) seperti pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), air (PLTA), dan lainnya masih terkendala pembangunannya karena sulitnya pembebasan lahan.
"Terkendala pembebasan lahan, seperti PLTP Raja Mandala di Jawa Barat, PLTP Jati Gede, sampai sekarang masih berkutat pada pembebasan tanah," ujar Jarman ketika ditemui di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya tidak semudah membangun proyek PLTU (uap/batubara), proyek pembangkit listrik EBTKE baru bisa selesai 4-5 tahun, karena banyak yang harus diselesaikan seperti pembebasan lahan. Bahkan kalau PLTA bisa lebih dari 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan investor saat ini bergairah. Karena tidak lama lagi (minggu depan) pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah terkait penetapan harga jual listrik panas bumi (PLTP) atau feed in tarif
"Ini investor sangat bergairah, akan keluar penetapan feed in tariff panas bumi untuk di Sumatera harganya US$ 10 sen/kWh, Jawa dan Bali US$ 11 sen per kWh, Sulawesi Tengah dan Selatan US$ 12 sen per kWh, Suwalesi Utara, dan Gorontalo US$ 13 sen/kWh, NTT dan NTB US$ 14 sen per kWh, serta Papua dan sekitarnya US$ 18 sen per kWh," ungkap Jero.
Dengan adanya penetapan harga jual listrik panas bumi yang baru tersebut, akan membuat investor akan berlomba-lomba membangun pembangit yang berbasis EBTKE yakni geothermal (panas bumi).
"Jadi ke depannya pembangunan EBTKE akan sangat masif kita kerjakan, kita dorong dengan kuat melalui kebijakan yang membuat investor senang, rakyat senang," cetusnya.
(rrd/dnl)











































