Dirjen Minyak dan Gas Bumi Evita Legowo mengatakan, larangan ini sebagai bentuk lanjutan program penghematan BBM bersubsidi yang sebelum diterapkan untuk kendaraan pemerintah, BUMN dan BUMD di Jabodetabek, Jawa, dan Bali.
"Jadi 1 September kendaraan pertambangan dan perkebunan dilarang menggunakan BBM subsidi," kata Evita di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/8/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan awasi ketat, Pak Menteri ESDM (Jero Wacik) tadi bilang, kalau ada yang masih melanggar akan diberikan sanksi teguran, hingga jika tetap melanggar izinnya bisa dicabut," ujar Evita.
Namun, ada beberapa pengecualian yang diberikan pemerintah yakni terhadap usaha perkebunan dan pertambangan yang hanya berkapasitas kecil.
"Jadi kalau usaha perkebunannya hanya 1-2 hektar atau tambang yang hanya galian C maka akan kita beri pengecualian, karena kadang perusahaannya selain kecil juga kadang kendaraannya digunakan untuk usaha lain seperti pengangkutan pasir, batu krikil atau lainnya, ditakutkan akan menyebabkan kenaikan harga bahan bangunan, jadi kita beri pengecualian," jelas Evita.
Namun ada pula kendaraan tambang dan perkebunan merupakan kendaraan sewa.
"Ada satu lagi juga banyak sekali perusahaa tidak miliki sendiri angkutan tapi sewa, untuk inipun kita akan minta tetap pakai stiker. Kalau ini ketahuan kita minta perusahaan tidak boleh sewa lagi. Jadi ini memang agak, lebih keras dari pegawai negeri. Kalau pegawai negeri sanksi administratif. Kalau ini enggak. Lebih keras ke perkebunan," cetusnya.
(rrd/dnl)











































