Dilarang Pakai BBM Subsidi, Pengusaha Sawit Anggap Jero Wacik Diskriminatif

Dilarang Pakai BBM Subsidi, Pengusaha Sawit Anggap Jero Wacik Diskriminatif

- detikFinance
Jumat, 31 Agu 2012 21:13 WIB
Dilarang Pakai BBM Subsidi, Pengusaha Sawit Anggap Jero Wacik Diskriminatif
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta - Mulai 1 September 2012, perusahaan tambang dan perkebunan dilarang menggunakan BBM bersubsidi, jika melanggar izinnya bakal dicabut. Pengusaha sawit menganggap aturan ini diskriminatif.

Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) M. Fadhil Hasan menyatakan, aturan yang dikeluarkan Menteri ESDM Jero Wacik No. 12 Tahun 2012 ini harusnya bersifat menyeluruh dan berlaku untuk semua jenis industri yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi.

"PERMEN (Peraturan Menteri) ESDM No.12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak tersebut bersifat diskriminatif karena hanya berlaku untuk industri dan perkebunan kelapa sawit dan tambang," kata Fadhil dalam siaran pers, Jumat (31/8/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fadhil, sejak 2005 industri dan perkebunan kelapa sawit sudah tidak lagi menggunakan bahan bakar bersubsidi. Namun, larangan untuk menggunakan BBM subsidi akan menimbulkan kendala di lapangan dengan alasan sebagai berikut:

1. Industri dan perkebunan pada umumnya menggunakan jasa alih daya (outsourcing) yang terdiri dari pengangkutan skala besar dan UKM untuk mengangkut hasil perkebunan dan hasil pengolahannya. Dimana kelompok industri UKM tidak diwajibkan untuk menggunakan BBM Non Subsidi. Selain itu, pihak industri dan perkebunan tidak dalam posisi untuk mengawasi bahan bakar yang digunakan oleh jasa alih daya tersebut, walaupun didalam kontrak dengan pihak jasa alih daya tersebut telah dicantumkan keharusan menggunakan BBM non subsidi.

2. Belum tersedianya SPBU yang menyediakan BBM non subsidi di sentra-sentra perkebunan, sehingga dapat menimbulkan kesulitan bagi pihak perkebunan dan jasa alih daya.

3. Apabila terjadi pelanggaran oleh pihak jasa alih daya dalam hal penggunaan BBM bersubsidi, siapa yang harus bertanggung jawab dengan mempertimbangkan:


  • Jarak tempuh mengangkut hasil perkebunan mengharuskan angkutan tersebut mengisi BBM.
  • Jasa alih daya tersebut tidak hanya digunakan oleh satu perusahaan saja, melainkan oleh perusahaan perkebunan lain dan atau perusahaan non-perkebunan.
  • Pengawasan juga akan terkendala dengan sistem pengangkutan multi moda intra insuler. Contoh CPO yang berasal dari Kalimantan , yang kemudian diolah menjadi minyak goreng di pulau Jawa.
  • Perusahaan perkebunan juga tidak mungkin melakukan kontrol apakah jasa alih daya menggunakan BBM bersubsidi atau non-subsidi.
  • Oleh karena itu kami mengusulkan kiranya pelaksanaan PERMEN ESDM No.12 Tahun 2012 dapat ditunda terlebih dahulu sambil mempersiapkan juklak dimana kami dapat dilibatkan didalamnya.
(dnl/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads