Pengamatan detikFinance, Rabu (5/9/2012) siang sekitar pukul 11.40 WITA, SPBU No 64.751.09 di Jalan Panglima M. Noor, terlihat antrean truk, termasuk truk tronton yang mengangkut alat berat sedang melakukan pengisian solar.
Pemandangan berbeda terlihat di SPBU No 64.751.07 di Jalan KH Wahid Hasyim. SPBU itu dengan tegas memasang spanduk bertuliskan 'SPBU Tidak Melayani Kendaraan Besar (Truk dan Bus)'. Spanduk itu sudah terpasang beberapa hari sebelum kebijakan pembatasan konsumsi BBM berlaku sejak 1 September 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menilai, peraturan larangan itu, masih belum jelas. Mengingat, kendaraan yang mengangkut alat berat, masih membeli solar bersubsidi di SPBU.
"Menurut saya, percuma kalau kendaraan untuk pertambangan dan perkebunan dilarang, tapi yang mengangkut alat berat, boleh-boleh saja," terangnya.
"Kita warga kan tidak tahu, apakah kendaraan itu kendaraan jenis tronton itu, kendaraan perusahaan alat berat atau kendaraan pribadi. Tapi kalau pribadi, saya pikir itu pasti kendaraan perusahaan yang ikut beli solar subsidi," tegas Taufik.
Sekadar diketahui, Peraturan Menteri ESDM No. 12/2012 mengatur Tentang Pengendalian Penggunaan BBM, terhitung mulai 1 September 2012, pembatasan konsumsi solar untuk kendaraan tertentu diberlakukan. Kendaraan pertambangan dan perkebunan, dilarang menggunakan solar bersubsidi.
Ditanya hal itu, Asisten Manager External Relation Pertamina BBM Retail Regional VI Kalimantan Bambang Irianto enggan berkomentar panjang lebar. Menurut dia, Pemda setempat yang bertanggungjawab mengawasi SPBU.
"Tanyanya ke Pemda saja mas. Kami hanya menyiapkan outlet BBM-nya," kata Bambang melalui pesan singkat kepada detikFinance.
Data diperoleh, PT Pertamina (Persero) telah menunjuk/menetapkan sejumlah SPBU, APMS dan agen di Kalimantan Timur untuk menjual solar non subsidi. Lokasi-lokasi itu adalah SPBU No 64.751.16, SPBU 64.751.03, SPBU 64.751.22 di Samarinda, SPBU No 61.761.02 di Balikpapan, SPBU 64.762.02 dan SPBU 64.762.03 di Kabupaten Paser.
Untuk APMS berada di APMS No 66.03.45 di Kutai Kartanegara. Sedangkan 2 agen BBM eceran untuk melayani di Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, 3 agen melayani Samarinda, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat. Sedangkan kota Tarakan dan Berau, memiliki 3 agen.
(dnl/dnl)











































