Larang Mobil Mewah Beli Premium, Wamen ESDM: Negara Bisa Melanggar HAM

Larang Mobil Mewah Beli Premium, Wamen ESDM: Negara Bisa Melanggar HAM

- detikFinance
Senin, 10 Sep 2012 18:23 WIB
Jakarta - Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menghapuskan BBM subsidi di perumahan elit, serta akan melarang mobil mewah menggunakan BBM subsidi. Langkah tersebut sulit dilakukan karena negara bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini mengatakan, inisiatif BPH Migas tersebut baik sebagai langkah untuk melakukan penghematan sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012. Namun tak bisa dilakukan.

“Inisiatif BPH Migas tersebut bagus, sebagai langkah penghematan BBM subsidi. Tetapi hal tersebut tidaklah mudah dalam praktiknya di lapangan, sulit dilakukan,” kata Rudi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Senin (10/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rudi, kebijakan pembatasan konsumsi BBM subsidi tersebut sulit dilakukan, karena harus butuh berapa banyak petugas pengawas aturan tersebut.

“Sulit, karena pasti akan membutuhkan banyak petugas yang mengawasi atran tersebut, bagaimana petugas SPBU kita membedakan mobil mewah dan tidak mewah, berapa penghematannya, bagaimana teknisnya di lapangan, itu sulit,” ucap Rudi.

Apalagi dengan melarang mobil mewah menggunakan BBM subsidi dan menghentikan pasokan BBM subsidi di perumahan elit, hal tersebut menandakan negara telah mengklaster atau membeda-bedakan rakyatnya.

“Itu tidak boleh, negara tidak boleh membeda-bedakan rakyatnya, semua rakyat harus mendapatkan haknya yang sama dan diperlakukan sama, kalau itu dilakukan artinya negara melanggar HAM, makanya aturan tersebut sampai saat ini tidak bisa dilakukan, karena masalah asasi,” jelas Rudi.

Tetapi kata Rudi, ada satu cara yang paling efektif dan tidak ribet pelaksanaannya. “Ya yang termudah dan tidak ribet cuma menaikkan harga BBM subsidinya,” cetusnya.

Sebelumnya, Direktur BBM Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Djoko Iswanto mengatakan, pada September 2012 BPH Migas akan segera mengeluarkan aturan baru yakni melarang setiap mobil mewah untuk membeli BBM bersubsid khususnya premium.

Aturan tersebut akan berlaku secara bertahap dan daerah yang pertama kali diberlakukan adalah DKI Jakarta karena kuota BBM subsidi di Jakarta makin menipis dan tiap bulan konsumsinya selalu over kuota.

BPH Migas akan mengundang Pertamina dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) untuk memberi masukan merek mobil apa saja yang dimasukan dalam kategori mewah.

Dikatakan Djoko hingga sampai saat ini masih banyak ditemukan mobil-mobil kelas mewah masih mengisi premium Ron 88 yang diketahui berkualitas rendah dibandingkan Pertamax cs.

(rrd/dnl)

Hide Ads