Wamen ESDM: Pemerintah Pede Tarif Listrik Naik 15% Tahun Depan

Wamen ESDM: Pemerintah Pede Tarif Listrik Naik 15% Tahun Depan

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 11 Sep 2012 20:16 WIB
Wamen ESDM: Pemerintah Pede Tarif Listrik Naik 15% Tahun Depan
Foto: Dok. detikFinance
Jakarta -

Pemerintah sangat percaya diri rencana kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) 15% tahun depan bakal direstui DPR. Apa alasannya?

"Pemerintah pede tahun depan tarif listrik naik tahun depan sebesar 15% secara bertahap," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini ketika ditemui di rumah makan kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Menurut Rudi, optimisme tersebut dikarenakan DPR sudah menyetujui 3 item di sektor ketenagalistrikkan. "Sehingga tinggal menyetujui besaran subsidi yakni Rp 78,63 triliun dengan kenaikan tarif listrik 15% secara bertahap," ungkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Rudi, kenaikan tarif listrik lebih banyak memberikan keuntungan bagi peningkatan elektrifikasi listrik di Indonesia.

"Naiknya tarif listrik itu banyak manfaatnya, bagi elektrifikasi listrik yang saat ini masih 72%, mau dan ditingkatkan menjadi 75%, karena masih banyak masyarakat Indonesia belum diterangi listrik rumahnya," katanya.

Sebelumnya, diungkapkan Anggota Komisi VII DPR Satya W Yudha, pemerintah dengan Komisi VII telah sepakat untuk menyetujui penjualan listrik dengan pertumbuhan 9% dengan volume 182,28 Twh, Biaya Pokok Penyediaan seperti susut jaringan (losses) 8,5%, biaya pokok produksi (BPP) listrik Rp 212,07 triliun atau Rp 1.163 per kWh, Revenue Requirement dengan margin usaha 7%, dan BPP + Margin Rp 226,91 triliun.

"Jadi senin hanya tinggal menyepakati besaran subsidi listrik tahun berjalan Rp 78,63 triliun yang di dalamnya ada kenaikan tarif listrik 15% setahun atau ditambah dengan carry over total subsidi listrik tahun depan Rp 80,94 triliun," kata Satya.

Presiden SBY dalam pembacaan Nota Keuangan RAPBN 2013 di depan rapat paripurna DPR Agustus lalu menyatakan, pemerintah mengusulkan kenaikan tarif listrik tahun depan yang kenaikannya dilakukan bertahap tiap tiga bulan untuk meringankan beban masyarakat.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads