Seperti diungkapkan Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini, jika harga batubara sampai tembus dibawah US$ 60 per ton maka bisa membuat perusahaan batubara 'harakiri' alias terancam bangkrut. Untuk menghindari hal tersebut terjadi negara siap turun tanggan.
"Negara siap turun tangan membantu perusahaan tambang apabila harga batubara sampai tembus dibawah US$ 60 per ton, pasalnya jika harga sampai dibawah US$ 60 per ton maka bisa membuat perusahaan tambang bisa 'harakiri'," kata Rudi di Ruang Wartawan di Kementerian ESDM, Rabu (11/9/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Turunnya harga tersebut membuat perusahaan tambang resah, bahkan Asosiasi tambang sudah datang ke kami (ESDM) untuk meminta bantuan. tapi negara baru akan turun tangan jika harga batubara sampai dibawah US$ 60 per ton," kata Rudi.
Bantuan dari negara ini kata Rudi bisa berbentuk keringanan pajak seperti tax holiday atau lainnya.
"Bantuan negara ini bisa berbentuk keringanan pajak seperti tax holiday," ungkap Rudi.
Namun kata Rudi, tax holiday tersebut bukan untuk seterusnya, selama harga dibawah US$ 60 per ton, tax holiday bisa diberikan namun dengan batas waktu tertentu pula.
"Tapi itu masih usulan dari saya (Kementerian ESDM) pasalnya yang menentukan pemberian Tax holiday merupakan kewenangan Menteri Keuangan, tetapi pada intinya kalau tidak dibantu dengan harga batubara dibawah US$ 60 per ton bisa membuat perusahaan tambang rugi besar," tandasnya.
(rrd/dru)










































