PDI-P: Tahun Depan Pemerintah Punya Kuasa Naikkan Harga BBM

PDI-P: Tahun Depan Pemerintah Punya Kuasa Naikkan Harga BBM

Rista Rama Dhany - detikFinance
Selasa, 18 Sep 2012 15:40 WIB
PDI-P: Tahun Depan Pemerintah Punya Kuasa Naikkan Harga BBM
Jakarta -

Tahun ini pemerintah kesulitan untuk menaikkan harga BBM subsidi, pasalnya langkah tersebut dijegal oleh DPR dengan mensyaratkan harga rata-rata Indonesia Crude Price (ICP) US$ 105 per barel naik diatas 15% selama 6 bulan berturut-turut.

Namun untuk tahun depan, lain ceritanya. Menurut Seketaris Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P), Bambang Wuriyanto, syarat tersebut tahun depan tidak ada lagi, jadi pemerintah punya kuasa penuh untuk menaikkan harga BBM subsidi.

"Tahun depan syarat ICP US$ 105 per barel harganya diatas 15% selama 6 bulan berturut-turut sudah tidak ada lagi, pemerintah punya kuasa untuk menaikkan harga BBM subsidi tanpa harus izin dengan DPR lagi," kata Bambang kepada detikFinance, Selasa (18/9/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bambang, tahun depan memang ada pembagian kewenangan terkait BBM subsidi, DPR memiliki kewenangan menentukan kuota BBM subsidi dan Pemerintah memiliki kewenangan terhadap harga (menaikan atau tidak).

“Kalau DPR wewenangannya menentukan kuota BBM subsidi, kalau Pemerintah kewenanganya menentukan harga BBM subsidi. Seperti dalam R-APBN 2013 Komisi VII sudah menyetujui kuota BBM subsidi sebesar 46,01 juta KL,” ujar Bambang.

Namun sebenarnya, kata Bambang, tahun-tahun sebelumnya kewenangan menetukan harga BBM subsidi ada di tangan pemerintah. “Tapi dalam APBN 2012 diubah sendiri oleh Pemerintah, kalau menaikan harga BBM subsidi harus ada persetujuan dengan DPR. Padahal tahun-tahun sebelumnya ya kewenangan pemerintah mutlak, ini lain dengan tarif listrik, perubahan tarif listrik itu harus sesuai persetujuan DPR,” tandasnya.

 

Boleh Naik Asal Ada Alasan

Bambang Wuryanto menambahkan meski diberi kebebasan namun pemerintah harus tetap punya indikator atau dasar kuat sehingga BBM subsidi pantas dinaikkan harganya.

"Pemerintah tahun depan memang punya kuasa untuk menentukan kenaikkan harga BBM subsidi, kalau kami (DPR) kewenangannya kuota BBM subsidi. Dasar yang kuat yakni apabila telah terjadi perubahan makro terhadap asumsi ICP dalam APBN 2013 dikarenakan kenaikkan harga minyak yang cukup tinggi," ujar Bambang.

Dijelaskan Bambang, misalnya jika ICP pada APBN 2013 ditetapkan US$ 105 per barel, namun ternyata terjadi kenaikan harga minyak dunia menjadikan ICP US$ 130 per barel, itu bisa menjadi dasar pemerintah menaikkan harga.

"Pasalnya jika ada kenaikan harga minyak dunia yang cukup tinggi, membuat subsidi yang disiapkan negara dari 46,01 juta KL akan membengkak, dan membebani keuangan negara, jadi untuk mengurangi bengkaknya subsidi bisa dengan menaikkan harga," ucap Bambang.

(rrd/hen)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads