Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
"Tahun depan sudah tidak ada lagi mal, hotel, dan rumah mewah dengan daya 6.600 VA diberi subsidi listrik oleh negara," tegas Jarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Subsidinya dicabut bukan berarti mereka membayar tarif berdasarkan harga keekonomian. Tetapi mereka membayar tarif berdasarkan BPP listrik (Rp 1.163) ditambah marjin PLN 7% yang telah ditetapkan tarif maksimum," ungkap Jarman.
Ditegaskan Jarman, pencabutan subsidi bagi beberapa golongan seperti R3/tegangan rendah, bisnis 3, dan pemerintah 1 bukan berarti untuk memberi subsidi ke golongan lain.
"Tidak ada gologan B3, mal, hotel itu memberi subsidi golongan lain. Mereka dikenakan biaya keekonomian karena sudah mampu, dan membayar hanya berdasakan BPP ditambah margin 7% yang telah ditetapkan bersama antara pemerintah dan DPR," tegasnya.
(rrd/dnl)











































