"Saya kira kita sangat hati-hati dengan kenaikan listrik, harus benar-benar dihitung dan penuh keadilan, jangan politis benar, yang dikorbankan itu pengusaha, kalau harga tinggi maka jatuh ke rakyat dengan harga barang naik karena service charge naik juga," kata Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) Stefanus Ridwan kepada detikFinance, Jumat (21/9/2012)
Ia mengaku selama ini mal dibebankan tarif dengan tarif listrik komersial. Misalnya pada siang hari mal mendapat tarif Rp 700/kwh, sementara pada malam hari sudah memakai tarif yang lebih mahal yaitu Rp 1200/kwh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui pemerintah sudah dapat izin DPR menaikkan tarif listrik 15% pada 2013. Atas persetujuan tersebut, pemerintah mencabut subsidi listrik untuk mal, hotel, dan rumah mewah.
Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (21/9/2012).
"Tahun depan sudah tidak ada lagi mal, hotel, dan rumah mewah dengan daya 6.600 VA diberi subsidi listrik oleh negara," tegas Jarman.
Dikatakan Jarman, golongan-golongan yang dicabut subsidi listriknya, harus membayar tarif listrik sesuai ketentuan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik ditambah marjin 7%.
"Subsidinya dicabut bukan berarti mereka membayar tarif berdasarkan harga keekonomian. Tetapi mereka membayar tarif berdasarkan BPP listrik (Rp 1.163) ditambah marjin PLN 7% yang telah ditetapkan tarif maksimum," ungkap Jarman.
(hen/dru)











































