"Mobil mewah dan plat merah mereka masih banyak yang mengisi premium," ungkap Kepala Pengawas SPBU Ahmad Yani Jakarta Pusat Edi saat ditemui detikFinance, Senin (1/10/2012).
Edi mengatakan, meski sudah jelas mobil dinas PNS berplat merah tidak diperbolehkan menggunakan bensin premium, namun masih banyak yang tidak menghiraukan aturan yang disetujui oleh Presiden SBY tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi memberikan komentar, banyak juga mobil mewah dan plat merah yang mencampur bahan bakarnya yaitu subsidi dan non subsidi dengan perbandingan 50:50. "Banyak juga yang mencampur, sebagian premium sebagian lagi pertamax plus," imbuhnya.
Menurut hitung-hitungan petugas SPBU kepada detikFinance, campuran 50:50 antara premium dan pertamax plus pada sebuah mobil dengan tangki bensin berkapasitas 40 liter, kemudian diisi 20 liter premium dan 20 liter pertamax plus, maka biaya yang dikeluarkan (Rp 4.500 x 20 liter) ditambah (Rp 10.500 x 20 liter) berarti Rp 300.000.
Bandingkan jika menggunakan 40 liter pertamax plus yang harus mengeluarkan kocek Rp 420.000, selisihnya cukup jauh. Meski bensinnya dicampur, tak ada efek bagi mesin karena keduanya sama-sama jenis bensin. Dengan kombinasi 50:50, bensin campuran kadar oktannya bisa setara Pertamax (RON 92) yakni (88+95) dibagi 2 sama dengan 91,5. Harga lebih terjangkau, performa mesin juga tetap terjaga.
(wij/dnl)










































