"Coba lihat sepanjang jalan, pipa-pipa minyaknya ada pas di depan rumah, sekolahan, perkebunan. Banyak sekali titik-titik lokasi pencurian minyak, dengan melubangi pipa minyak," kata Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini seperti dikutip, Jumat (5/10/2012).
Dikatakan Rudi, pipa minyak yang lokasinya di permukaan jalan dan kondisinya sudah tua, aksi pencurian dengan melubangi pipa sangat mudah dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil kunjungan Rudi ke lokasi pipa minyak yang sering dicuri tersebut, Rudi mendapatkan informasi, keuntungan dengan hanya menjual minyak mentah mencapai Rp 70 juta per tangki.
"Iya segitu banyaknya (Rp 70 juta), jumlah segitu bisa dibilang uang negara yang dicuri," tambahnya.
Untuk menyelesaikan praktik pencurian minyak ini, kata Rudi tidak mudah.
"Makanya satu-satu kita bereskan, saya sudah perintahkan Pertagas (anak usaha Pertamina) dan Elnusa selaku pemilik pipa dan operator untuk membersihkan titik-titik illegal taping dan mengganti semua dengan pipa baru, dan mereka berjanji Desember sudah selesai, pipanya baru semua, ditanam di dalam tanah serta dipasangi alat jadi jika ada kebocoran langsung diketahui di mana keberadaanya, itu Desember selesai," jelas Rudi.
Kedua, kata Rudi, melegalkan eksploitasi sumur-sumur tua, namun dengan syarat dibentuk koperasi dan bekerjasama dengan Pertamina.
"Jadi semua minyak minyak mentah yang diproduksi wajib dijual ke Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS), jadi jelas, asal minyak, produksinya berapa, bayarnya berapa, pajaknya berapa semua jelas," tambahnya lagi.
Dengan begitu, jika sudah selesai urusan pipanya, sumur tua dikelola koperasi, nanti jika ada lagi minyak mentah yang asal usulnya tidak jelas, berarti minyak itu curian.
"Kalau sudah begitu, polisi langsung tangkap, hukum, karena minyak mentahnya curian, aparat harus tegas tidak boleh diam saja," tandasnya.
(rrd/dnl)










































