"RPP menempatkan penyerahan pengelolaan Migas ke Pemerintah Aceh. RPP ini muncul berdasarkan kesepakatan MOU Hensninki pada Agustus 2005," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Kantor Jero, Kementerian ESDM, Kamis (11/10/2012).
Zaini menambahkan, jika RPP ini segera diselesaikan, maka pemerintah Aceh dapat mengelola sendiri potensi Migasnya, serta dapat membentuk badan pengelola Migas sendiri (BP Migas Daerah).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan mengelola SDA ini sendiri, kata Zaini juga sebagai bentuk menebus 'rasa sakit hati' masyarakat aceh karena terkurasnya SDA Aceh, yakni 4.800 kargo LNG.
"4.800 kargo LNG keluar begitu saja tanpa dinikmati sebagian besar oleh Aceh. Makanya kita juga menuntut dana bagi hasil lebih besar dimana 70% milik Aceh dan 30% buat pemerintah pusat," jelasnya.
"Kita terbalik kita minta 70% buat Aceh, 30% buat pemerintah pusat. Ini karena Aceh merupakan daerah khusus sama dengan Papua. Kita khusus. Jadi daerah lain tidak bisa meniru seperti kami," tandas Zaini.
(rrd/dnl)











































