Tuntut Pengelolaan Migas, Gubernur Aceh Datangi Jero Wacik

Tuntut Pengelolaan Migas, Gubernur Aceh Datangi Jero Wacik

- detikFinance
Kamis, 11 Okt 2012 18:58 WIB
Tuntut Pengelolaan Migas, Gubernur Aceh Datangi Jero Wacik
Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Aceh menuntut agar pelaksanaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pengelolaan SDA Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang sejatunya telah selesai sejak 2008.

"RPP menempatkan penyerahan pengelolaan Migas ke Pemerintah Aceh. RPP ini muncul berdasarkan kesepakatan MOU Hensninki pada Agustus 2005," kata Gubernur Aceh, Zaini Abdullah di Kantor Jero, Kementerian ESDM, Kamis (11/10/2012).

Zaini menambahkan, jika RPP ini segera diselesaikan, maka pemerintah Aceh dapat mengelola sendiri potensi Migasnya, serta dapat membentuk badan pengelola Migas sendiri (BP Migas Daerah).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam RPP tersebut juga nantinya akan mengatur pengelolaan SDA oleh Pemerintah Aceh, pembentukan badan pelaksana (BP Migas Daerah Aceh), tata cara negosiasi kontrak migas, target migas produksi yang di jual, bagi hasil, pembayaran cost recovery," ungkap Zaini.

Tuntutan mengelola SDA ini sendiri, kata Zaini juga sebagai bentuk menebus 'rasa sakit hati' masyarakat aceh karena terkurasnya SDA Aceh, yakni 4.800 kargo LNG.

"4.800 kargo LNG keluar begitu saja tanpa dinikmati sebagian besar oleh Aceh. Makanya kita juga menuntut dana bagi hasil lebih besar dimana 70% milik Aceh dan 30% buat pemerintah pusat," jelasnya.

"Kita terbalik kita minta 70% buat Aceh, 30% buat pemerintah pusat. Ini karena Aceh merupakan daerah khusus sama dengan Papua. Kita khusus. Jadi daerah lain tidak bisa meniru seperti kami," tandas Zaini.


(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads