Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono menyebutkan, di 2011 lalu jumlah kasus penyelundupan sebanyak 3 kasus dengan jumlah minyak 1.449.348 liter dengan estimasi nilai Rp 7,2 miliar. Sedangkan pada tahun ini terdapat 6 kasus dengan jumlah liter 38 ribu liter dan estimasi nilai yang diselundupkan Rp 221 miliar.
"Jadi tahun 2012, sebanyak 2 kasus di KWBC Kepri dan 1 kasus di KWBC Kalimantan Bagian Barat. Tahun 2012, ada 2 kasus di KWBC Kalimantan Bagian Timur dan 4 kasus di KWBC Kepri," ujarnya dalam rapat dengan Komisi VII DPR yang dilakukan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 12 september 2012, MT hornet dari Malaysia, pemuatan minyak. MFO (solar untuk kapal laut) dari dari bauah kapal tanker. MT VOSCO dengan menggunakan selang," paparnya.
Kemudian, MT Sakhti tanpa menggunakan izin mengangkut 700 metrik ton minyak mentar. Dari Malaysia, kapal ini membawa muatan menuju Jemaja Natuna mengangkut dari kapal tanker dan pada 19 september 2012 MT Martha Global mengangkut 35.500 kiloliter minyak mentah dari Dumai Riau.
"Ini sudah merugikan negara dan sudah kami tindak," tegasnya.
(nia/dnl)











































