Dalam aturan No.2934 Kl30/MEM/2012 ini, Jero mewajibkan, tahun depan perusaahan tambang batubara untuk menjual minimal 20,3% batubaranya untuk kebutuhan dalam negeri.
Tahun depan, diperkirakan kebutuhan batubara dalam negeri adalah 366.042.287 ton, yang berasal dari 45 perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, 1 BUMN, dan 28 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan batubara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun daftar pengguna batubara di dalam negeri dan kebutuhannya di tahun depan adalah:
- PLN 49,29 juta ton
- IPP (pembangkit listrik swasta) 9,82 juta ton
- Freeport Indonesia 830 ribu ton
- Newmont Nusa Tenggara 550 ribu ton
- Inco Indonesia 200 ribu ton
- Aneka Tambang 190 ribu ton
- Krakatau Steel 350 ribu ton
- Industri semen 9,8 juta ton
- Industri tekstil dan produk tekstil 1,93 juta ton
- Industri pupuk 760 ribu ton
- Industri pulp 600 ribu ton
- Adaro Indonesia
- Antang Gunung Mratus
- Arutmin Indonesia
- Amin Koalindo Tuhup
- Astaka Dodol
- Bangun Banua Persada Kalimantan
- Baramarta
- Barasentosa Lestari
- Batualam Selaras
- Baturona Adimulya
- Berau Coal
- Bharinto Ekatama
- Borneo Indobara
- Dharma Puspita Mining
- Firman Ketaun Perkasa
- Gunung Bayan Pratamacoal
- Indexim Coalindo
- Indominco Mandiri
- Insani Baraperkasa
- Jorong Barutama Greston
- Kadya Caraka Mulya
- Kalimantan Energi Lestari
- Kaltim Prima Coal
- Kartika Selabumi Mining
- Kideco Jaya Agung
- Lanna Harita Indonesia
- Mahakam Sumber Jaya
- Mandiri Inti Perkasa
- Marunda Graha Mineral
- Multi Hrapan Utama
- Multi Tambang Jaya Utama
- Nusantara Termal Coal
- Pendopo Energi Batubara
- Perkasa Inakakerta
- Pesona Khatulistiwa Nusantara
- Riau Bara Harum
- Santan Batubara
- Singlurus PRatama
- Sumber Kurnia Buana
- Tambang Damai
- Tanito Harum
- Tanjung Alam Jaya
- Teguh Sinar Abadi
- Trubaindo Coal Mining
- Wahana Baratama Minig
- Bukit Asam
- Telen Orbit Prima
- Transisi Energi Satunama
- Tunas Muda Jaya











































