Bos BP Migas Sanggah Temuan BPK Soal PLN Gagal Hemat Rp 37 Triliun

Bos BP Migas Sanggah Temuan BPK Soal PLN Gagal Hemat Rp 37 Triliun

Rista Rama Dhany - detikFinance
Senin, 22 Okt 2012 14:44 WIB
Bos BP Migas Sanggah Temuan BPK Soal PLN Gagal Hemat Rp 37 Triliun
Jakarta - Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menyanggah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal inefisiensi PLN di 2009-2010 Rp 35 triliun akibat PLN kekurangan pasokan gas dan terpaksa menggunakan BBM.

"Kami sudah sanggah temuan BPK tersebut," kata Kepala BP Migas R Priyono terkait temuan BPK No. 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011. Priyono ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Dikatakan Priyono, temuan BPK tersebut mengatakan PLN gagal berkesempatan untuk menghemat karena tidak adanya pasokan gas ke pembangkit listriknya, dan terpaksa harus menggunakan BBM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BP Migas tidak bisa sembarangan memberikan gas, harus mengikuti peraturan menteri (Permen ESDM nomor 3 tahun 2010), tidak sembarangan," kata Priyono.

Dalam Permen ESDM nomor 3 Tahun 2010, ada prioritas utama yang mendapatkan pasokan gas. Prioritas utama untuk lifting minyak, kedua untuk produksi pupuk, ketiga membangkitkan listrik, lalu keempat untuk industri.

"Menurut BPK kan begitu (rugi triliunan rupiah). Tapi kami jawab dan kami nggak sembarangan, ada aturan menteri untuk memberi gas itu. pertama untuk meningkatkan lifting, kedua untuk makanan, ketiga baru untuk listrik, kami sudah sanggah temuan BPK," tegas Priyono.

Sebelumnya, dalam temuan BPK, PLN gagal efisiensi mencapai Rp 17 triliun di 2009 akibat pembangkit gasnya menggunakan BBM. Hal yang sama terjadi pula di 2010, yang mengakibatkan PLN gagal menghemat Rp 19,8 triliun.

Atas temuan ini, BPK meminta Komisi VII DPR untuk melakukan investigasi terhadap PLN. Salah satunya meminta klarifikasinya kepada mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan yang saat ini menjadi Menteri BUMN.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads