Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan pada pasal tersebut, pemerintah memiliki kewenangan menaikkan harga BBM bersubsidi kalau terjadi perubahan asumsi makro khususnya berubahnya harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi lebih besar dari US$ 100 per barel di APBNP 2013.
"Pasal 8 ayat 10 memang isinya memberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga energi apabila asumsi makro ataupun parameter yang ada di APBN terjadi perubahan," kata Agus di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (23/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah dalam mengelola APBN perlu mempunyai kewenangan kalau terjadi kondisi APBN dimana kondisinya tidak lazim atau normal. Itu pemerintah bisa menyesuaikan harga," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis menyampaikan hal serupa. Pemerintah bisa kapan saja menaikkan harga BBM ketika harga minyak dunia telah melampaui batas yang tertera dalam APBN.
"BBM bisa naik. Tapi kuota BBM tidak bisa, harus dengan persetujuan DPR," ungkap Harry.
(hen/dru)











































