Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Perwakilan BP Migas Sumatera Bagian Selatan Setia Budi, dalam diskusi soal pencurian minyak di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
"Saya berani bilang Musi Banyuasin ini ibukotanya pencurian minyak di Indonesia," kata Setia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bayangkan dalam 2 minggu terjadi 702 kasus pencurian minyak," ujar Setia.
Menurut Setia, makin meningkatnya kasus pencurian minyak di Musi Banyuasin tidak hanya karena pencurian minyak tersebut sudah berjamaah, tetapi pencurian minyak ini seolah 'didukung' pemerintah daerah dikarenakan adanya Perda Musi Banyuasin nomor 26 Tahun 2007 tentang melegalkan pengelolaan sumur tua.
"Adanya Perda tersebut membuat angka pencurian makin meningkat, karena bagi kami (BP Migas) pengelolaan sumur tua hanya modus saja, aslinya sumur tua itu dipakai penampungan minyak curian," jelasnya.
Setia mengatakan, secara logika perminyakan, produksi sumur tua tidak lebih dari 10 barel per hari. Namun pada kenyataannya di lapangan, satu sumur tua produksinya hingga beratus-ratus barel.
"Logikannya juga produksi sumur tua maksimal 10 barel dan itupun logika perminyakan pula 90%-nya mendandung air, minyak murninya hanya 10%, tapi ini terbalik malah 10% air, minyaknya 90%," ungkapnya.
Maka BP Migas, ujar Setia, meminta pemerintah daerah Musi Banyuasin untuk segera mencabut Perda 26/2007 dan menutup sumur-sumur tua.
"Ini tujuannya untuk memutus mata rantai pencurian minyak yang sudah terjadi bertahun-tahun ini," tegas Setia.
(rrd/dnl)











































