"Kita sudah minta berulangkali Perda 26/2007 segera dicabut, karena sejak adanya Perda tersebut kasus pencurian makin meningkat tinggi," kata Kepala Perwakilan BP Migas Sumatera Selatan Setia Budi usai diskusi pencurian minyak di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Dikatakan Setia, Pemda Musi Banyuasin hingga saat ini masih memberlakukan Perda tersebut. "Pemda Musi Banyuasin acuh tak acuh atas permintaan kita, seperti kata pepatah anjing menggonggong kafilah berlalu," ucap Setia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasalnya kilang minyak ilegal tersebut hanya sebagai modus saja, justru kilang tersebut menjadi tempat penampungan minyak mentah curian, karena tidak mungkin kilang dari sumur tua dapat produksi minyak hingga ratusan barel, karena logika perminyakan sumur tua hanya mampu produksi maksimal per hari maksimal 10 barel," ungkapnya.
Bahkan kata Setia, justru dengan adanya Perda ini membuat Pemda diduga kuat menikmati pajak baik yang resmi bahkan ilegal.
"Ya secara logika orang bodoh saja, ada aktivitas kilang ilegal dan sudah lama di sana tidak ditindak, pasti ada yang menikmati 'pungutan' baik resmi bahkan ilegal," tegasnya.
(rrd/dnl)











































