Kepala Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan, rencana ini sebagai lanjutan aturan Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
"Pemerintah akan mengeluarkan aturan batasan kuota penggunaan jenis BBM tertentu berupa bensin Ron 88 untuk kendaraan pribadi mulai Juli 2013," kata Andy dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR yang diadakan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mulai Desember 2012 seluruh Indonesia mobil barang dan kapal barang non Pelra tidak boleh lalgi menggunakan solar (gas oil)," ucap Andy.
Selain itu, sebagai lanjutan Permen 12 Tahun 2012, ungkap Andy, pemerintah juga akan melarang penggunaan premium bagi kendaraan dinas pemerintah/pemerintah daerah, BUMN/BUMD untuk seluruh Indonesia pada Januari 2013.
"Jadi pada Januari 2013 larangan penggunaan premium untuk kendaraan dinas pemerintah/pemda, BUMN/BUMD akan berlaku secara nasional," ungkapnya.
Namun sebelum diberlakukannya pembatasan pengguna premium untuk mobil pribadi pada Juli 2013. Pemerintah terlebih dahulu akan mengatur konsumen pengguna BBM susidi premium dan solar untuk mobil pribadi tertentu mulai Januari 2013.
"Jadi mulai Januari 2013 Pemerintah akan melakukan pengaturan konsumen pengguna Jenis BBM tertentu berupa bensin ron 88 dan minyak solar untuk mobil pribadi tertentu," cetus Andy.
(rrd/dnl)











































