Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dinilai masih relevan untuk menjadi acuan pengelolaan sumber daya migas nasional.
Mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Rachmat Sudibyo saat seminar Kedaulatan Migas Sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional di Jakarta, Rabu mengatakan, UU Migas yang dibuat sudah mempertimbangkan aspek kepentingan nasional termasuk meminimalisasi risiko yang harus ditanggung negara.
"Negara jelas berdaulat atas minyak dan gas bumi sampai titik penyerahannya. Selain itu, negara tidak menanggung risiko yang muncul dalam investasi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (24/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rezim sebelumnya negara hanya mendapatkan royalti sedangkan saat ini kita membagi hasil yang didapatkan, sehingga lebih menguntungkan negara," ujarnya yang pernah terlibat langsung dalam penyusunan UU Migas.
Hal senada dikemukakan pakar hukum UI Hikmahanto Juwana. Menurut dia, UU Migas tidak bertentangan dengan UUD 1945. BP Migas, lanjutnya, sebagai badan pelaksana merupakan badan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk berkontrak dengan perusahaan.
"Jadi bukan pemerintah berkontrak langsung dengan perusahaan seperti dalam pertambangan," katanya.
Ia juga mengatakan, sumber daya alam dimiliki negara dan dikelola pemerintah yang kemudian menunjuk BP migas. "Sungguh risiko yang besar jika membiarkan pemerintah atau negara langsung berkontrak dengan perusahaan," ujarnya.
Menurut dia, BP Migas perlu berperan lebih aktif agar kontrak-kontrak migas bisa lebih menguntungkan negara. (ang/dnl)











































