Hari ini Komisi VII DPR kembali memanggil mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan untuk menjelaskan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemborosan PLN Rp 37 triliun di 2009/2010.
Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP Effendy Simbolon mengatakan, Komisi VII hanya ingin meminta verifikasi terkait hasil audit BPK tersebut.
"Kami mengharapkan beliau datang malam ini, tidak ada niat kami untuk menghakimi Dahlan, sekali lagi kami hanya ingin meminta verifikasi saja, kenapa? Bicarakan secara resmi ke kami jangan hanya koar-koar ke media," kata Effendy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini perkara besar, tulisannya saja 'PLN kelihalangan kesempatan untuk berhemat' sebenarnya itu artinya kerugian negara, jadi kalau sudah kerugian negara ini sudah tindak pidana, jadi jangan main-main," tegasnya.
Selain itu, Effendy juga meminta Dahlan memenuhi undangan Komisi VII DPR setelah Senin kemarin Dahlan tidak hadir karena ikut dalam kunjungan kerja Presiden SBY.
"Janganlah bersembunyi di balik presiden dengan alasan kunker (kunjungan kerja). Kalau presidennya tahu ya malu juga. Apalagi dituding mempolitisasi, kalau pun itu tuduhannya ya karena kami semua di sini politisi," ucapnya.
"Siapapun yang membuat negara rugi dia korupsi, ini pidana, kalau beliau merasa benar terangkan ke kami. Ingat, kami tidak menghakimi, kami juga dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Menteri ESDM, ini biar jelas penyebab kenapa PLN bisa gagal berhemat Rp 37 triliun," kata Effendy.
Dalam kesempatan tersebut, Effendi mengancam akan memanggil paksa Dahlan jika tak hadir. "Kami akan panggil paksa Dahlan karena kami punya kewenangan. Ada pasalnya dalam tata tertib, ini bukan perkara kecil. Century saja Rp 6 triliun sangat besar, dampaknya ini Rp 37 triliun lho," tegas Efendi.
Sebelumnya, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, kehilangan kesempatan penghematan tersebut terjadi karena tidak adanya pasokan gas ke PLTG. "Karena nggak ada gas," ucapnya.
Tidak dapat gas, kata Pamudji, karena Kementerian ESDM dan BP Migas memiliki prioritas tersendiri untuk pasokan gas. "Itu ada Permen ESDM nomor 3 tahun 2010 terkait prioritas gas," jelasnya.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini juga mengatakan, penyebab pemborosan yang ditemukan BPK dikarenakan tata niaga gas.
"Ada priotitas peruntukkan gas, di mana prioritas pertama untuk injeksi produksi minyak (minyak duri yang dikelola Chevron), untuk listrik, untuk pupuk dan terakhir untuk industri," kata Rudi.
Dikarenakan prioritas gas tersebut, alokasi gas untuk PLN tidak ada.
"Betul (karena prioritas gas). Tapi kan barangnya nggak ada. Barangnya nggak ada. Lagipula, masalahnya adalah mau ke mana ini didahulukan. Waktu itu kan harus injeksi uap nomor satu, baru PLN, lalu pupuk yang terkahir baru industri. Itu yang jadi masalah. Karena pada saat itu ketika gas shortage, kalau nggak salah 20 hari, karena sesuai permen itu yang dilakukan," ungkap Rudi.











































