Demikian disampaikan Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
"Kita ada pasal yang memungkinkan kalau seandainya yang namanya kondisi riil itu berbeda dengan kondisi yang berbeda dalam asumsi memang tidak ada batasan, artinya pemerintah bisa melakukan penyesuaian harga," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau terjadi ada deviasi, kalau ada perbedaan, terhadap asumsi dan kemampuan negara itu mencukupi itu bisa dilakukan penyesuaian. Dan itu sepenuhnya ada di pemerintah, tapi pemerintah tidak hanya melihat kondisi negara dari sisi ekonomi, tapi juga melihat dari aspek sosial, kemiskinan dan juga pertumbuhan yang berkesinambungan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro. Menurutnya, pemerintah mendapat kebebasan untuk menaikkan harga BBM subsidi. Hanya saja, pemerintah tetap akan memperhatikan berbagai aspek yang menyangkut dengan daya beli masyarakat.
"Terserah pemerintah, pokoknya pemerintah punya pertimbangan, yang penting kan kondisi keuangan negara dan kondisi keberlangsungan energi kalau deviasi tidak dibunyikan apa," tegasnya.
Namun, lanjut Bambang, untuk saat ini pemerintah belum berencana untuk menaikkan harga BBM. "Kan pemerintah belum tentu menaikkan, pokoknya pemerintah punya kewenangan," pungkasnya.
(nia/dnl)










































