TPPI Minta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangnya Didahulukan

TPPI Minta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangnya Didahulukan

Herdaru Purnomo - detikFinance
Minggu, 28 Okt 2012 11:25 WIB
TPPI Minta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utangnya Didahulukan
Jakarta - PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) diketahui telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun jumlah utang perusahaan ini mencapai Rp 17 triliun ke beberapa krediturnya.

Namun, tercatat ada dua perusahaan lain yang mengajukan PKPU TPPI yakni PT Sumber Tjipta Djaja dan PT Nippon Catalys Pty Ltd.

Karena banyaknya permohonan PKPU, Majelis Hakim pun memutuskan salah satu permohonan PKPU yang akan disidang. Ketua Majelis Hakim Lydia Sasando menyatakan permohonan PKPU dari Sumber Tjipta yang akan diproses di pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak TPPI sendiri merasa keberatan terhadap keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut. TPPI menilai ada kejanggalan pada keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutuskan memeriksa permohonan PKPU yang diajukan PT Sumber Tjipta Djaja selaku kreditor TPPI. Sebab, merujuk pada UU Kepailitan, jika ada pengajuan permohonan pailit dan PKPU yang dilakukan bersamaan, maka permohonan PKPU yang diajukan debitur (TPPI) yang harus didahulukan hakim.

"Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menerima permohonan PKPU kreditor menyalahi UU Kepailitan dan PKPU Pasal 229 ayat 3 dan 4. Seharusnya, PKPU yang diajukan TPPI yang didahulukan dan ditindaklanjuti Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," demikian disampaikan kuasa hukum TPPI Aji Wijaya dalam keterangan persnya, Minggu (28/10/2012).

TPPI memang memiliki utang kepada Pertamina, BP Migas dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) ini. Ternyata ada tiga permohonan PKPU yang berbeda. Permohonan PKPU pertama diajukan PT Sumber Tjipta Djaja dan PT Nippon Catalys Pty Ltd yang terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 17 Oktober dengan No.47/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Permohonan kedua diajukan oleh TPPI sendiri menanggapi permohonan pailit yang sebelumnya diajukan oleh Argo Capital B.V. dan Argo Global Holdings B.V. Permohonan dengan No.48/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst itu didaftarkan pada 18 Oktober 2012.

Ketiga, adalah permohonan yang diajukan sebuah perusahaan asal Belanda Vitol Tuban Finance B.V. yang didaftarkan di kepaniteraan pada tanggal yang sama dengan permohonan yang diajukan oleh TPPI.

Pengadilan Niaga akhirnya menetapkan permohonan yang diajukan oleh Sumber Tjipta Djaja dan Nippon Catalys yang akan dilanjutkan. Hakim menyebutkan bahwa ketiga permohonan itu sah, namun permohonan yang didaftar pertama yang akan diperiksa.

Aji tak habis pikir dengan keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada permohonan PKPU dari debitur, maka sah saja pertimbangan hakim dengan mendahulukan permohonan PKPU yang diajukan kreditor. Namun jika ada permohonan PKPU yang diajukan bersamaan dari debitur dan kreditor, menurut Aji, permohonan debitur yang harus didahulukan. Ia mengatakan jika ada permohonan pailit (diajukan oleh Argo Capital B.V. dan Argo Global Holdongs B.V.) maka debitur diminta untuk membantah pailit atau mengajukan PKPU.

"PKPU yang dimohon PT Sumber Tjipta Djaja sudah dicabut sehingga permohonan No.47/PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst hanya berasal dari PT Nippon Catalys Pty Ltd yang ditenggarai dalam pengaruh dan penguasaan pemilik lama. Diduga melalui permohonan ini Nippon dapat menempatkan Pengurus (Administrator) untuk mengatur dan mengendalikan proses PKPU yang memihak dan menguntungkan pemilik lama yang berakibat kerugian pada pihak kreditur pemerintah," paparnya.

Merujuk pada Pasal 229 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU maka permohonan PKPU wajib diputus lebih dahulu sekalipun didaftarkan setelah permohonan pailit. TPPI diajukan pailit dengan nomor perkara 60/Pailit/2012/Pn.Niaga.Jkt.Pst.

Aji mengatakan jika permohonan PKPU diterima maka dalam mengambil keputusan maka direksi harus bersama-sama dengan Pengurus (Administrator).

TPPI yang merupakan produsen aromatik dan olefin memiliki utang sebesar Rp 17 triliun, yang terdiri dari utang ke perusahaan domestik mencapai Rp 9,92 triliun, meliputi utang beserta bunga ke Pertamina sekitar Rp 5 triliun atau US$ 589 juta, utang ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Rp 3,26 triliun. TPPI juga berutang ke BP Migas sekitar US$ 169 juta atau Rp 1,66 triliun. Tak cuma itu, TPPI juga berutang ke kreditur swasta lain.

Diberitakan PT TPPI di Tuban, Jawa Timur dinyatakan 'default' oleh pemerintah, baik itu oleh PT PPA, Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), dan juga PT Pertamina (Persero). TPPI gagal membayar seluruh utang-utangnya. Selanjutnya pengelolaan TPPI diserahkan kepada kepada salah satu kreditur, yaitu PT Pertamina.

Atas putusan Hakim tersebut, Aji mengkhawatirkan orang-orang manajemen lama akan dapat kembali masuk atau menguasai aset yang ada jika pengadilan melakukan keputusan yang salah.

(dru/nia)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads