Pemborosan PLN Rp 37 Triliun karena Kebijakan Pemerintahan Megawati

Pemborosan PLN Rp 37 Triliun karena Kebijakan Pemerintahan Megawati

- detikFinance
Senin, 29 Okt 2012 14:54 WIB
Pemborosan PLN Rp 37 Triliun karena Kebijakan Pemerintahan Megawati
Jakarta -

Pengamat Perminyakan Kurtubi menegaskan, pemborosan atau inefisiensi PLN 2009/2010 sebesar Rp 37 triliun bukan karena kepemimpinan Dahlan Iskan saat menjadi dirut PT PLN (Persero). Menurut Kurtubi pemborosan itu karena kebijakan yang salah diambil oleh pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri.

"Penyebab inefisiensi itu bukan karena Dahlan, tetapi karena kebijakan yang salah yang diambil saat pemerintahan Megawati," kata Kurtubi kepada detikFinance, Senin (29/10/2012).

Kebijakan yang salah tersebut antaralain ketika Presiden Megawati menyetujui penjualan gas LNG ke luar negeri 100% pada Tahun 2002. Parahnya lagi dijual ke China dengan harga yang sangat murah sekali yakni hanya US$ 3,35 per MMBTU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Produksi gas LNG dari Tangguh Papua dijual 100% ke luar negeri, saat itu Menteri teknisnya adalah Purnomo Yusgiantoro (saat ini Menteri Pertahanan). Disetujui dijual sebagian ke China dengan harga yang sangat murah sekali yakni US$ 3,35 per MMBTU, padahal saat itu industri dalam lokal termasuk PLN berani membeli dengan harga US$ 7-9 per MMBTU," ungkap Kurtubi.

Apalagi pada tahun 2002, PLN sudah memiliki pembangkit listrik tenaga gas, namun menurut Kurtubi, PLN tidak diberi setetes pun dari Tangguh oleh pemerintah saat itu.

"Akibatnya pembangkit listrik gas PLN seperti di Muara Tawar, Tambak Lorok, Muara Karang dan banyak lagi tidak mendapatkan pasokan gas sehingga bisa terancam mati total, makanya pada saat itu oleh Dahlan Iskan diputuskan menggunakan BBM, kalau tidak Jakarta dan Sumatera gelap gulita," ujar Kurtubi.

Untuk itu kata Kurtubi, salah alamat jika inefisiensi PLN sebesar Rp 37 triliun ditujukan kepada Dahlan Iskan.

"Bukan Dahlan Iskan yang salah, yang salah kenapa dalam negeri tidak diberi gas secuil pun dari Tangguh, dan malah di ekspor keluar negeri, padahal penjualan gas ke China dengan harga murah tersebut berpotensi merugikan negera miliaran dolar, ingat miliaran dolar," tandas Kurtubi.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendy Simbolon beberapa hari yang lalu mengatakan, Komisi VII hanya ingin meminta verifikasi dari Dahlan terkait hasil audit BPK soal temua pemborosan PLN Rp 37 triliun di 2009/2010. Saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN.

Menurut Effendy yang juga anggota Fraksi PDIP atau partai yang dipimpin Megawati ini, laporan BPK bukanlah perkara enteng, ia mengatakan hasil audit BPK merupakan perkara besar yang menyangkut kerugian negara.

"Ini perkara besar, tulisannya saja 'PLN kehilangan kesempatan untuk berhemat' sebenarnya itu artinya kerugian negara, jadi kalau sudah kerugian negara ini sudah tindak pidana, jadi jangan main-main," tegasnya.

Selain itu, Effendy juga meminta Dahlan memenuhi undangan Komisi VII DPR setelah Senin kemarin (undangan pertama) Dahlan tidak hadir karena ikut dalam kunjungan kerja Presiden SBY.

"Janganlah bersembunyi di balik presiden dengan alasan kunker (kunjungan kerja). Kalau presidennya tahu ya malu juga. Apalagi dituding mempolitisasi, kalau pun itu tuduhannya ya karena kami semua di sini politisi," ucapnya.

"Siapapun yang membuat negara rugi dia korupsi, ini pidana, kalau beliau merasa benar terangkan ke kami. Ingat, kami tidak menghakimi, kami juga dalam waktu dekat akan memanggil Mantan Menteri ESDM, ini biar jelas penyebab kenapa PLN bisa gagal berhemat Rp 37 triliun," kata Effendy.

Dalam kesempatan tersebut, Effendy mengancam akan memanggil paksa Dahlan jika tak hadir. "Kami akan panggil paksa Dahlan karena kami punya kewenangan. Ada pasalnya dalam tata tertib, ini bukan perkara kecil. Century saja Rp 6 triliun sangat besar, dampaknya ini Rp 37 triliun lho," tegas Effendy.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads